Sulteng Hari Ini
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu
Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.
Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Pantauan TribunPalu.com, Kamis (10/4/2025), sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan.
Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat.
Baca juga: JKN Permudah Akses Terapi bagi Anak Down Syndrome, Lani Rasakan Manfaatnya
Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang.
Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua.
Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat.
Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).
Baca juga: Pansus DPRD Palu Tuntaskan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:
Lima ekor kerbau betina
Lima helai kain kafan putih
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik |
![]() |
---|
Kasus Gus Plered, Pegiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.