Sulteng Hari Ini

FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu

Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - sidang-adaaat-2025-april.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - Dewan-Majelis-Wali-Adat-Kota-Palu-1.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menjatuhkan sanksi adat berat kepada Fuad Plered melalui Sidang Peradilan Adat Libu Potangara Nu Ada yang digelar di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025). Sidang itu digelar menyusul pernyataan kontroversial Fuad yang dianggap mencemarkan nama baik ulama besar asal Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua.
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - yd89asyd89a-y89d-yas8y-d89ay-d89asy89d-syad-as89d-yas89.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - sidangg-adaaaaaat-2025-april.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 

Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Pantauan TribunPalu.com, Kamis (10/4/2025), sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan. 

Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat. 

Baca juga: JKN Permudah Akses Terapi bagi Anak Down Syndrome, Lani Rasakan Manfaatnya

Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang. 

Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua

Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat.

Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).

Baca juga: Pansus DPRD Palu Tuntaskan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved