Sulteng Hari Ini

Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik

Safri menegaskan agar pengusutan kasus kerusakan lingkungan di Siuna dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKTIVITAS TAMBANG - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyambut baik langkah aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyambut baik langkah aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Menurut Safri, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan tambang adalah pelanggaran hukum yang serius karena merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

"Kami menyambut baik langkah aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum serius," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: PT IMIP Bersama TNI/Polri Serahkan Santunan ke Keluarga Korban di Morowali Sulteng

Safri menegaskan agar pengusutan kasus kerusakan lingkungan di Siuna dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

"Kami menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan. Kita dorong APH buka informasi pengusutan kasus di Siuna kepada publik," tegasnya.

Sekretaris Komisi III ini mendesak APH untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan di Siuna. 

Adapun perusahaan tersebut yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Baca juga: Organisasi di Morowali Utara Pasang Spanduk Tolak Aksi Demo: Jaga Persatuan Daerah

"Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para perusahaan tersebut, maka akan memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut," desak Safri.

Selain melakukan proses hukum, Safri juga meminta pemerintah menghitung kerugian negara terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dengan BPK atau BPKB merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

"Kerusakan lingkungan akibat tambang menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Tak hanya biaya pemulihan fisik lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi, sosial dan ekologis," pungkasnya.

Ada beberapa permasalahan dan dampak Tambang di Desa Siuna :

1. Kerusakan Lingkungan dan Ekologi

Aktivitas pertambangan di Siuna telah menimbulkan kerusakan parah pada ekosistem setempat. Beberapa dampak yang dilaporkan antara lain:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved