Sulteng Hari Ini
Hina Guru Tua, Fuad Plered Dijatuhi Sanksi Adat, Wajib Bayar Denda Lima Ekor Kerbau
Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.
Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor
Uang sedekah adat sebanyak 495 real atau setara lebih dari Rp2 juta
Baca juga: DPRD Sulteng Gelar Paipurna Persiapan HUT Sulteng ke-61
Rangkaian simbol tersebut merupakan bentuk pemulihan kehormatan tokoh yang dihina dan mencerminkan keseriusan pelanggaran adat yang dilakukan.
Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu atau pengadu, mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah.
Semua tuntutan dikabulkan oleh majelis adat dalam sidang yang berlangsung tertib dan sakral. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.