Sulteng Hari Ini

Hina Guru Tua, Fuad Plered Dijatuhi Sanksi Adat, Wajib Bayar Denda Lima Ekor Kerbau

Sanksi dijatuhkan setelah Fuad dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebanyak 495 real atau setara lebih dari Rp2 juta

Baca juga: DPRD Sulteng Gelar Paipurna Persiapan HUT Sulteng ke-61

Rangkaian simbol tersebut merupakan bentuk pemulihan kehormatan tokoh yang dihina dan mencerminkan keseriusan pelanggaran adat yang dilakukan.

Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu atau pengadu, mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. 

Semua tuntutan dikabulkan oleh majelis adat dalam sidang yang berlangsung tertib dan sakral. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved