Suap Ekspor CPO

Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Berikut harta kekayaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka tas dugaan suap terkait

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunJakarta/TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI/PN Jaksel
TAMPANG ARIF NURYANTA - Dua foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUNPALU.COM - Berikut harta kekayaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka tas dugaan suap terkait kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan bahwa para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.

Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal.

Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.

Alat transportasi tersebut berupa dua kendaraan, yaitu motor merek Honda dengan nilai Rp 4.000.000, dan mobil bermerek Honda CRV dengan nilai 150.000.000.

Selain itu, Arif juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 91.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 515,8 juta.

Kemudian, harta lainnya Rp 72.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Arif sebesar Rp 3,1 miliar.

Awal Mula Kasusnya Terbongkar

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar.

Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, Abdul Qohar mengatakan ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar.

Yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved