Media Meet Up LPS

LPS Jamin Simpanan Hingga Rp 2 Miliar per Nasabah, Ini Ketentuannya

Tak hanya itu, Dadi Hermawan juga menjelaskan bahwa perlindungan LPS mencakup seluruh komponen simpanan, baik untuk bank konvensional maupun syariah. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
MAKSIMAL PERLINDUNGAN SIMPANAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat di perbankan nasional.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat di perbankan nasional. 

Dalam gelaran Media Meet Up di Hotel Aston, Kota Palu, LPS menyampaikan bahwa nilai simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah,” jelas Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga LPS Wilayah III, Senin (14/4/2025).

Dadi Hermawan menambahkan, jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di satu bank, maka seluruh saldo dari rekening tersebut akan dijumlahkan untuk menentukan apakah masih dalam batas yang dijamin atau tidak.

Baca juga: Seluruh Bank di Indonesia Wajib Terdaftar di LPS, Kecuali Cabang Luar Negeri

“Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dadi Hermawan juga menjelaskan bahwa perlindungan LPS mencakup seluruh komponen simpanan, baik untuk bank konvensional maupun syariah. 

“Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah,” tutup Dadi Hermawan.

Baca juga: RDTR Sigi Tuai Apresiasi dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Contoh Nyata Kepedulian Tata Ruang

Acara tersebut dihadiri 15 media loakl dan nasional.

Dengan adanya perlindungan ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga, sekaligus mendorong nasabah untuk lebih bijak dalam mengelola dananya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved