Selasa, 14 April 2026

Media Meet Up LPS

LPS Jamin 5,75 Juta Rekening di Sulteng, Cakupan Hampir 100 Persen

Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi terhadap sistem penjaminan perbankan di daerah.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
JAMINAN TABUNGAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 5,75 juta rekening nasabah di Sulawesi Tengah dijamin penuh, atau 99,98 persen dari total rekening yang ada di wilayah tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 5,75 juta rekening nasabah di Sulawesi Tengah dijamin penuh, atau 99,98 persen dari total rekening yang ada di wilayah tersebut. 

Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi terhadap sistem penjaminan perbankan di daerah.

“Data ini gabungan rekening, entah rekening pribadi atau pemerintah,” ujar Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga LPS Wilayah III, dalam acara Media Meet Up bersama 15 media lokal yang digelar di Hotel Aston Palu, Jalan Wolter Monginsidi, Senin (14/4/2025).

Dadi mengungkapkan, data tersebut dihimpun oleh LPS hingga 28 Februari 2025. 

Baca juga: Siti Halwiah Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP-PKK dan Pembina Posyandu Sigi 2025–2030

Tak hanya Sulawesi Tengah, secara nasional, LPS mencatat ada 630,67 juta rekening yang dijamin penuh atau 99,94 persen dari total rekening yang ada di seluruh Indonesia.

LPS Wilayah III mencakup wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Di Sulawesi Tengah, data per Januari 2025 mencatat terdapat 1 bank umum dan 7 BPR/BPRS yang menjadi peserta penjaminan LPS

Sementara secara nasional, LPS mencatat total 1.635 bank peserta, yang terdiri dari 105 bank umum dan 1.530 BPR/BPRS.

Dadi menegaskan, sesuai Undang-Undang, seluruh bank, baik bank umum maupun BPR/BPRS yang beroperasi di Indonesia, wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Baca juga: Aksi Begal di Kawasan Kilo 8 Luwuk Banggai Ternyata Hoaks

LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. 

Lembaga ini memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah di bank serta memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. 

Dengan cakupan penjaminan yang nyaris menyentuh angka 100 persen, LPS menunjukkan peran vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved