Banggai Hari Ini
Pencairan TPP ASN Banggai Tunggu Validasi OPD, Cek Penjelasan Kabag Organisasi
Masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Pemerintah Kabupaten Banggai mengklarifikasi soal ASN yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bjasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 3 bulan di tahun 2025.
Kabag Organisasi Setda Banggai Ahmad Rifai menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi yang ketat terkait dengan persyaratan pembayaran TPP.
"Sebagian besar perangkat daerah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan telah memperoleh rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai," jelasnya, Senin (14/4/2025).
Namun, masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP.
Sesuai dengan edaran Setda ke OPD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Pencairan TPP.
Yaitu, laporan produktivitas kinerja ASN melalui (e-kin). Laporan ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja ASN dan berfungsi sebagai dasar untuk menentukan besaran TPP yang akan diterima.
Baca juga: Polres Banggai Bidik Penyebar Hoaks Terkait PSU Pilkada, Gelar Patroli Cyber di Media Sosial
Kemudian, rekapitulasi absensi melalui (e-absensi) tentang kehadiran dan disiplin kerja ASN sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan Pencairan TPP.
Laporan lunas pajak PBB P2 bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan.
Laporan itu menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Laporan tersebut harus terhubung langsung dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
SPT Tahunan, bukti laporan ke Direktorat Pajak juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik.
Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat. Ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.
"Kami ingin mengingatkan bahwa apabila ada perangkat daerah yang belum memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka belum dapat menerima rekomendasi pembayaran untuk bulan berjalan. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rifai.
Pembangunan SUTT 150 kV Bunta-Luwuk dan Toili-Ampana Ditargetkan Rampung 2027 |
![]() |
---|
Tekan Inflasi, Pemkab Banggai Bakal Pasok Bawang Merah dari Enrekang |
![]() |
---|
Wabup Banggai: Produksi Beras 200 Ribu Ton, Konsumsi Hanya 41 Ribu |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Sulteng Buka Pasar Murah di Banggai, Subsidi Rp52 Juta |
![]() |
---|
Dana Pelimpahan Kecamatan di Banggai Turun Jadi Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.