Banggai Hari Ini

Pencairan TPP ASN Banggai Tunggu Validasi OPD, Cek Penjelasan Kabag Organisasi

Masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENCARIAN TPP - Kabag Organisasi Setda Banggai Ahmad Rifai mengklarifikasi soal ASN yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bjasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 3 bulan di tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Pemerintah Kabupaten Banggai mengklarifikasi soal ASN yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bjasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 3 bulan di tahun 2025.

Kabag Organisasi Setda Banggai Ahmad Rifai menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi yang ketat terkait dengan persyaratan pembayaran TPP. 

"Sebagian besar perangkat daerah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan telah memperoleh rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai," jelasnya, Senin (14/4/2025).

Namun, masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP. 

Sesuai dengan edaran Setda ke OPD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Pencairan TPP.

Yaitu, laporan produktivitas kinerja ASN melalui (e-kin). Laporan ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja ASN dan berfungsi sebagai dasar untuk menentukan besaran TPP yang akan diterima.

Baca juga: Polres Banggai Bidik Penyebar Hoaks Terkait PSU Pilkada, Gelar Patroli Cyber di Media Sosial

Kemudian, rekapitulasi absensi melalui (e-absensi) tentang kehadiran dan disiplin kerja ASN sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan Pencairan TPP.

Laporan lunas pajak PBB P2 bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan.

Laporan itu menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Laporan tersebut harus terhubung langsung dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

SPT Tahunan, bukti laporan ke Direktorat Pajak juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik.

Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat. Ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.

"Kami ingin mengingatkan bahwa apabila ada perangkat daerah yang belum memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka belum dapat menerima rekomendasi pembayaran untuk bulan berjalan. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rifai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved