Suap Ekspor CPO

Sindiran PKS soal Kasus Ekspor CPO: 'Sangat Memalukan, Ketukan Palu Hakim Ditukar dengan Miliaran'

Inilah sindiran memalukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil terkait penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunJakarta/TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI/PN Jaksel
TAMPANG ARIF NURYANTA - Dua foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUNPALU.COM - Sindiran Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil terkait penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai hal yang sangat memalukan.

Sebab, dari kasus itu memperlihatkan pengawasan dan pembinaan hakim sangat lemah.

Untuk diketahui, MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara suap ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan miliaran rupiah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang," kata Nasir kepada wartawan, Senin (13/4/2025).

Nasir mengatakan, Kejagung harus membuka kotak pandora dalam penanganan kasus suap CPO itu.

Sehingga dapat diketahui siapa saja yang ikut terlibat dalam penanganan perkara suap CPO.

"Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus," ucap Nasir.

Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  • Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni:

  1. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim
  2. Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota 
  3. Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved