Suap Ekspor CPO

Update, 3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka Vonis Lepas Kasus Korporasi Pengekspor CPO

Sebanyak tiga orang hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi eks

|
Editor: Lisna Ali
Kompas TV
TIGA HAKIM TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.

Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.

Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved