Suap Ekspor CPO
Update, 3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka Vonis Lepas Kasus Korporasi Pengekspor CPO
Sebanyak tiga orang hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi eks
|
Editor:
Lisna Ali
Kompas TV
TIGA HAKIM TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.
Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.
Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Suap Ekspor CPO
Rekor dalam Sejarah, Begini Penampakan Uang Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO, Nilainya Fantastis |
![]() |
---|
Sopir hingga Istri Hakim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO |
![]() |
---|
Potret Rumah Megah Tersangka Suap Ekspor CPO Muhammad Syafei, Sosoknya Dikenal Ramah |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pengamat Hukum soal Kasus Suap Vonis Lepas Ketua PN Jaksel, Merusak Citra Lembaga Peradilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.