Jumat, 10 April 2026

KPK Periksa 2 Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Suap di Dinas PUPR OKU

Dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Rudi Hartono dan Parwanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Lisna Ali
Handover
OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada, Minggu (16/3/2025). Terbaru, KPK panggil dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yakni Rudi Hartono dan Parwanto diperiksa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, Sumsel. 

TRIBUNPALU.COM - Dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Rudi Hartono dan Parwanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2024–2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Roby Virtego, anggota DPRD OKU; Ahmad Azhar alias Alal, Sespri Bupati periode 2022–2024; dan Firusmanto, Bendahara Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Kemudian, Netti Herawati, Staf Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta tiga pihak swasta, Amirullah alias Ujang, Reza Fahlevi, dan Heldawati.

Terkait perkara ini, penyidik pada 19–24 Maret 2025 menggeledah sejumlah lokasi.

Berikut sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK:

19 Maret 2025:
1. Kantor PUPR Kabupaten OKU
2. Komplek perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD)
3. Rumah dinas bupati

20 Maret 2025:
1. Kantor DPRD OKU
2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
3. Rumah tersangka UMI
4. Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:
1. Rumah tersangka NOP
2. Rumah tersangka MF
3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
4. Rumah kepala Dinas Perpus dan Arsip
5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja
6. Rumah A
7. Rumah AS

22 Maret 2025:
1. Rumah M
2. Rumah tersangka F
3. Rumah tersangka MFZ
4. Rumah RF

24 Maret 2025:
1. Rumah MI
2. Rumah AT
3. Rumah I

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved