Haji 2025

Jemaah Haji 2025 Mulai Masuk Asrama pada 1 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa 1 Mei 2025 jemaah akan mulai masuk asrama haji di daerah masing-masing.

Editor: Regina Goldie
Freepik
IBADAH HAJI - Foto ini diambil pada Senin (17/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan orang-orang beribadah haji di Mekkah. Berikut jadwal lengkap keberangkatan Haji tahun 1446 H/2025 M. Kloter pertama jemaah haji akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis secara resmi jadwal perjalanan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Dalam jadwal tersebut, kloter pertama jemaah haji dijadwalkan berangkat dari Indonesia menuju Arab Saudi pada tanggal 2 Mei 2025.

Rencana perjalanan ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHU, Hulman Latief, dan disampaikan kepada publik melalui situs resmi Kemenag.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa 1 Mei 2025 jemaah akan mulai masuk asrama haji di daerah masing-masing.

Sementara keberangkatan gelombang pertama dimulai sehari setelahnya, 2 Mei 2025, menuju Madinah.

Baca juga: Mobil Tangki Minyak Tanah Laka Tunggal di Banggai

Para jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berada di Arab Saudi selama sekitar 41 hari.

Dengan total durasi perjalanan ibadah haji, termasuk pemulangan, mencapai hampir 30 hari.

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji Tahun 2025

Tahap Keberangkatan

1 Mei 2025 (3 Dzulqa’dah 1446 H): Jemaah mulai masuk asrama haji.
2–16 Mei 2025 (4–18 Dzulqa’dah 1446 H): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah.
11–25 Mei 2025: Pemberangkatan dari Madinah ke Makkah.
17–31 Mei 2025 (19 Dzulqa’dah – 4 Dzulhijjah 1446 H): Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah.
31 Mei 2025: Penutupan kedatangan jemaah haji di Arab Saudi (Closing Date di Bandara King Abdul Aziz Jeddah).

Tahap Puncak Ibadah

4 Juni 2025 (8 Dzulhijjah 1446 H): Jemaah berangkat dari Makkah ke Arafah.

5 Juni 2025 (9 Dzulhijjah 1446 H): Wukuf di Arafah – puncak ibadah haji.

6 Juni 2025 (10 Dzulhijjah 1446 H): Idul Adha.

7–9 Juni 2025 (11–13 Dzulhijjah 1446 H): Hari-hari Tasyrik (Nafar Awal dan Nafar Tsani).

Baca juga: Gubernur Sampaikan Usulan ke Legislator Sulteng, Inginkan Solusi Pengusulan Rotasi Jabatan

Tahap Pemulangan

11–25 Juni 2025 (15–29 Dzulhijjah 1446 H): Pemulangan Jemaah Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia.

18 Juni – 2 Juli 2025 (22 Dzulhijjah – 7 Muharram 1447 H): Pemberangkatan Jemaah Gelombang II dari Makkah
ke Madinah.

26 Juni – 10 Juli 2025 (1–15 Muharram 1447 H): Pemulangan Jemaah Gelombang II dari Madinah ke Indonesia.

11 Juli 2025 (16 Muharram 1447 H): Akhir kedatangan jemaah haji Gelombang II di Tanah Air.

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru yang wajib diperhatikan oleh seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa aturan-aturan ini merupakan langkah preventif dan pengamanan dari pemerintah Saudi untuk memastikan kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Audiensi Delegasi Kepresidenan Federasi Rusia, Bahas Proses Sertipikasi Aset Rusia di Indonesia

Dikutip dari laman Haji Kemenag, berikut empat aturan baru yang telah ditetapkan:

1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir jemaah umrah diperbolehkan masuk ke wilayah Arab Saudi.

Sementara jemaah yang telah lebih dahulu berada di negara tersebut, diwajibkan pulang paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

“Berdasarkan ketentuan terbaru, tidak boleh ada lagi jemaah umrah yang masuk setelah tanggal tersebut,” ujar Nasrullah, Senin (14/4/2025).

Pelanggaran terhadap batas waktu ini akan dikenai sanksi.

Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keterlambatan jemaah bisa dikenai denda hingga SAR 100.000 serta tindakan hukum tambahan.

2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, semua orang yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah.

Aturan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, yang mulai 23 April 2025 dilarang masuk ke Makkah tanpa izin.

Hanya tiga kategori orang yang diizinkan masuk Makkah selama musim haji:

Penduduk resmi yang tinggal di Makkah,

Pemegang visa haji yang sah,

Petugas resmi yang bekerja di tempat suci.

Permohonan izin masuk harus diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

“Jemaah tanpa izin akan ditolak dan dikembalikan ke tempat asal,” jelas Nasrullah.

Baca juga: Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Tinjau Sejumlah Titik Pembangunan Infrastruktur di Palu

3.  Penangguhan Izin Umrah via Platform Nusuk

Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk sementara waktu. 

Kebijakan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga negara GCC (Gulf Cooperation Council), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.

Penangguhan ini berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, bertepatan dengan pelaksanaan utama ibadah haji

4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin kerja/resmi untuk tinggal selama musim haji

Ketentuan ini berlaku hingga akhir musim haji.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemerintah Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan ketertiban selama ibadah haji berlangsung,” tegas Nasrullah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved