Puluhan Warga Binaan Lapas Tak Nyoblos

Erwin-Sahid Raup Suara Terbanyak di Lapas Parigi, Puluhan Wabin Tak Bisa Nyoblos

Berdasarkan laporan resmi Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, jumlah pemilih terdiri dari 188 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PSU PARIMO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 Lapas Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025), berjalan lancar dan aman. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 Lapas Kelas III Parigi, Rabu (16/4/2025), berjalan lancar dan aman.

Dari total 348 warga binaan (wabin) pemasyarakatan, sebanyak 215 orang tercatat menggunakan hak pilih.

Berdasarkan laporan resmi Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, jumlah pemilih terdiri dari 188 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 27 dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Warga binaan yang menggunakan hak pilih sebanyak 214 orang, dan satu orang tidak memilih,” kata Didik kepada wartawan TribunPalu.com, Kamis (17/04/2025).

Didik mengungkapkan, hasil perolehan suara menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, unggul dengan 123 suara.

Disusul Paslon nomor urut 3, Nizar Rahmatu dan H. Ardi Kadir dengan 52 suara.

Baca juga: Pemkot Palu Turut Sambut Kedatangan Wakil Kepala BKPM RI di Bandara Mutiara Sis Aljufri

Sementara paslon nomor urut 2, Nur DG Rahmatu – Arman Maulana, memperoleh 20 suara, dan paslon 1, Badrun Nggai – Muslih mendapatkan 13 suara.

"Total surat suara sah mencapai 208 lembar, sedangkan 7 surat suara dinyatakan tidak sah," terangnya.

Meski proses berjalan kondusif, tercatat 57 warga binaan tidak dapat menyalurkan hak suara.

Hal ini kata Didik, merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 626/PL.02.06-SD/06/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Pelestarian Bahasa Daerah Jadi Prioritas di Kota Palu, Ciptakan Ruang Kreativitas Pertahankan Bahasa

Artinya, tahanan atau narapidana yang masuk ke Lapas setelah penetapan DPT/DPTb 2024, tidak bisa ditambahkan sebagai pemilih baru.

Lapas mencatat, dari total 348 penghuni, 285 memiliki KTP Kabupaten Parigi Moutong, dan 63 berasal dari luar daerah.

“Kegiatan PSU di Lapas berjalan dengan aman dan terkendali, meskipun ada warga binaan yang tidak dapat memilih sesuai ketentuan KPU,” tutup Didik. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved