Kanwil Kemenkum Sulteng
Karya Tulis Siswa SMPN 1 Palu Resmi Dilindungi Hak Cipta dari Kemenkum
Karya tulis itu terdaftar secara resmi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sul
TRIBUNPALU.COM, PALU - Siswa SMPN 1 Palu kini resmi menjadi pemilik Hak Cipta atas karya tulis mereka berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili”.
Karya tulis itu terdaftar secara resmi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Dalam kegiatan yang dikemas dalam program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, serta perwakilan siswa.
“Hari ini kita menyaksikan bukti bahwa kreativitas anak-anak bangsa harus dilindungi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan pengakuan hukum terhadap karya intelektual para siswa,” kata Rakhmat Renaldy melalui rilisnya, Sabtu (19/4/2025).
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Nur Ainun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere, serta para operator layanan KI, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa perlindungan Hak Cipta adalah langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik orang dewasa atau dunia industri. Pelajar pun punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan atas karya-karya mereka,” ucap Rakhmat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Gencar Lindungi Potensi Tenun Ikat Palu
Surat pencatatan Hak Cipta yang diserahkan secara simbolis itu merupakan hasil dari karya tulis siswa SMPN 1 Palu yang telah melalui proses administratif dan verifikasi di layanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng.
Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi hukum yang diberikan dalam kegiatan RuKI.
Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, sangat bangga dengan pencapaian anak-anak didiknya.
Ia menyebut bahwa pencatatan Hak Cipta itu menjadi motivasi besar bagi siswa untuk terus berkarya dan percaya diri dalam mengembangkan ide dan kreativitas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum Sulteng yang hadir langsung ke sekolah dan memberikan pemahaman yang sangat penting bagi masa depan siswa. Ini luar biasa, dan tentu menjadi sejarah bagi sekolah kami,” ujar Yusri.
Selain penyerahan surat pencatatan, kegiatan RuKI ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif yang membahas berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Para siswa tampak antusias bertanya dan berdiskusi seputar bagaimana karya mereka bisa mendapat perlindungan hukum.
Program RuKI menjadi salah satu terobosan Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga sadar hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya bangsa.(*)
SMPN 1 Palu
Hak Cipta
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum
Kanwil Kemenkum Sulteng
Rakhmat Renaldy
Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.