Kanwil Kemenkum Sulteng

Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kembali komitmennya untuk membangun budaya

Editor: Lisna Ali
handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kembali komitmennya untuk membangun budaya hukum di masyarakat melalui layanan bantuan hukum gratis. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kembali komitmennya untuk membangun budaya hukum di masyarakat melalui layanan bantuan hukum gratis.

Layanan ini bukan hanya sekadar pendampingan, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum warga.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini, yang dapat diakses melalui laman resmi kemenkum.go.id.

"Ketika masyarakat merasa dilindungi, mereka akan semakin percaya pada hukum. Dari sinilah terbentuk budaya hukum yang kuat," ujar Rakhmat Renaldy.

Menurut Rakhmat, layanan ini tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan hukum individual, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas.

Layanan bantuan hukum gratis mencakup pendampingan perkara litigasi maupun non-litigasi, konsultasi, serta penyuluhan hukum.

Baca juga: Polda Sulteng Apresiasi Gubernur dan Wali Kota Palu yang Temui Massa Aksi

Kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi menjadikan layanan ini lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“OBH bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat, memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban hukum. Dengan begitu, layanan ini benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” kata Rakhmat Renaldy.

Sebagai literasi tambahan, konsep budaya hukum mencakup sikap, perilaku, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum yang baik hanya bisa terbentuk jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari hukum itu sendiri.

Program bantuan hukum gratis menjadi pintu masuk penting agar masyarakat tidak memandang hukum hanya sebagai beban, melainkan sebagai pelindung.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengajak pemerintah daerah, desa, dan kelurahan untuk ikut mendukung penyebarluasan informasi tentang layanan bantuan hukum. Kolaborasi ini sangat penting agar masyarakat di akar rumput mengetahui haknya.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang sadar dan memanfaatkan layanan ini, semakin kuat pula budaya hukum di Sulawesi Tengah. Hukum akan benar-benar menjadi budaya, bukan sekadar aturan tertulis,” tegas Rakhmat Renaldy.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved