Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat
Momen bersejarah ini juga sekaligus menandai pembukaan resmi agensi layanan hukum AHU di Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Kamis (11/9/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk menyelenggarakan sosialisasi dan fasilitasi melalui Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), demi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Penandatanganan addendum ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, dan Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi, Fahrul Efendi Lodik.
Baca juga: PT CPM Gelar Konsultasi Publik, Bahas Rencana Pascatambang di Kota Palu
Momen bersejarah ini juga sekaligus menandai pembukaan resmi agensi layanan hukum AHU di Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, telah lebih dulu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka.
Kerja sama tersebut menjadi fondasi untuk berbagai program strategis, termasuk inisiasi Satu Nusa AHU (Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU) yang digagas oleh Kadiv Yankum, Nur Ainun.
Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha dan organisasi di Kabupaten Banggai.
"Inisiasi Satu Nusa AHU ini merupakan harapan besar kami untuk bisa menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui kolaborasi dengan BRIDA Banggai, kami yakin layanan ini dapat berjalan optimal, menjembatani kebutuhan masyarakat akan kepastian dan perlindungan hukum," ujar Nur Ainun.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual, Pemkab Morut Buat Aturan Ketat
Nur Ainun menjelaskan bahwa kehadiran agensi layanan ini akan memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis.
Layanan yang akan tersedia mencakup berbagai bidang, mulai dari Perseroan Perorangan, Legalisasi Apostille, Fidusia, Pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Yayasan, dan Badan Usaha.
Selain itu, agensi ini juga akan melayani konsultasi terkait Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Koperasi, Partai Politik, Pemilik Manfaat, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Balai Harta Peninggalan, Daktiloskopi, hingga E-Grasi.
"Kami berupaya keras untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Dengan agensi ini, kami menyediakan satu pintu untuk berbagai kebutuhan hukum, mulai dari pendaftaran badan usaha hingga konsultasi hak-hak hukum dasar. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melayani masyarakat Banggai," jelas Nur Ainun.
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan BPKP Perkuat Sinergi untuk Layanan Hukum Berintegritas |
![]() |
---|
Makna Hari Pengayoman Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, Momentum Refleksi 80 Tahun Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.