DPRD Bangkep dinilai Tertutup

BREAKING NEWS: DPRD Banggai Kepulauan Dinilai Tertutup soal Informasi Publik

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
INFORMASI PUBLIK TERTUTUP - Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tertutup soal keterbukaan informasi publik. (Handover) 

Aktivitas terkait fungsi dasar inilah yang ingin diketahui oleh publik lewat media sosial maupun website yang kapan saja bisa diakses langsung masyarakat.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

Sadam mengaku heran sekelas lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki akun media sosial yang resmi dan aktif memberikan informasi publik.

Jika hal ini terus dibiarkan akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, maka bisa dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Ia meminta agar lembaga DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan berbenah dalam hal menyuguhkan informasi di ruang publik,  khususnya dalam mengelola media sosial agar terciptanya transparansi sehingga masyarakat benar-benar merasa terwakili.

“Ini hak kita selaku masyarakat, kita berhak tahu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ini perintah undang-undang,” tegasnya. (*)
 
( TribunBreakingNews )
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved