DPRD Bangkep dinilai Tertutup
BREAKING NEWS: DPRD Banggai Kepulauan Dinilai Tertutup soal Informasi Publik
Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Aktivitas terkait fungsi dasar inilah yang ingin diketahui oleh publik lewat media sosial maupun website yang kapan saja bisa diakses langsung masyarakat.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi
Sadam mengaku heran sekelas lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki akun media sosial yang resmi dan aktif memberikan informasi publik.
Jika hal ini terus dibiarkan akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, maka bisa dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
Ia meminta agar lembaga DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan berbenah dalam hal menyuguhkan informasi di ruang publik, khususnya dalam mengelola media sosial agar terciptanya transparansi sehingga masyarakat benar-benar merasa terwakili.
“Ini hak kita selaku masyarakat, kita berhak tahu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ini perintah undang-undang,” tegasnya. (*)
( TribunBreakingNews )
8 Kode Redeem FF Free Fire Sabtu 11 Oktober 2025, Klaim Semua Item Gratis di Garena |
![]() |
---|
Masjid Raya Baitul Khairaat Terima Dua MURI, Kubah Terbesar di Indonesia dan Jam Raksasa Kelas Dunia |
![]() |
---|
Wujudkan Pengelolaan Tanah Sinergis Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan 4 Pilar Filosofi Pertanahan |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Sosok Tarman, Kakek yang Tipu Gadis Pacitan dengan Mahar Rp3 M Palsu, Kini Larikan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.