DPRD Bangkep dinilai Tertutup
BREAKING NEWS: DPRD Banggai Kepulauan Dinilai Tertutup soal Informasi Publik
Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Aktivitas terkait fungsi dasar inilah yang ingin diketahui oleh publik lewat media sosial maupun website yang kapan saja bisa diakses langsung masyarakat.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi
Sadam mengaku heran sekelas lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki akun media sosial yang resmi dan aktif memberikan informasi publik.
Jika hal ini terus dibiarkan akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, maka bisa dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
Ia meminta agar lembaga DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan berbenah dalam hal menyuguhkan informasi di ruang publik, khususnya dalam mengelola media sosial agar terciptanya transparansi sehingga masyarakat benar-benar merasa terwakili.
“Ini hak kita selaku masyarakat, kita berhak tahu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ini perintah undang-undang,” tegasnya. (*)
( TribunBreakingNews )
Skuad Anyar Chelsea 2025/2026 Diumumkan Usai Musim Gemilang |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, Emas Antam Stagnan, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp 1,946 Juta |
![]() |
---|
Desa Makapa Banggai Terendam Banjir, Ruas Jalan dan Sawah Ikut Terdampak |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Senin 4 Agustus 2025, Segera Klaim Semua Item Gratis di Sini |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.