Sulteng Hari Ini
Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 10 saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Siber terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
Hingga Senin (21/4/2025), sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 10 saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
Ketiga ahli yang telah dimintai keterangan adalah ahli agama, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli itu kepada jurnalis.
Baca juga: Taruna Merah Putih Sulteng Konsolidasi DPD dan DPC Se-Sulawesi Tengah
Setelah seluruh saksi diperiksa, kata Sugeng, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Husein Habibu, sementara terlapor berinisial MFR alias GFP.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga berisi ujaran penghinaan terhadap Guru Tua oleh MFR alias GFP.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Dorong Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Morowali Utara
Selain laporan di Polda Sulteng, sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, dan praktisi hukum juga melaporkan kasus serupa ke berbagai Polres, termasuk Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, dan Parigi Moutong.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Tahun Terakhir Kemenag Selenggarakan Haji, 2026 Resmi Diambil Alih BP Haji |
![]() |
---|
Kepala BKKBN: Anak Stunting Sulit Bersaing, Bisa Jadi Penonton di Daerah Sendiri |
![]() |
---|
Anak Stunting Rentan Sakit dan Sulit Belajar, BKKBN Minta Cegah Sejak Dini |
![]() |
---|
Tenny C Sariton: Stunting di Sulteng Jadi PR Bersama yang Mendesak |
![]() |
---|
Warga Palu Sambut Antusias Gerakan Pangan Murah Jelang HUT RI ke-80 di Polda Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.