Sulteng Hari Ini

Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 10 saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
POLDA SULTENG USUT DUGAAN UJARAN KEBENCIAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Siber terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Siber terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua

Hingga Senin (21/4/2025), sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari 10 saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi ahli. 

Ketiga ahli yang telah dimintai keterangan adalah ahli agama, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli itu kepada jurnalis.

Baca juga: Taruna Merah Putih Sulteng Konsolidasi DPD dan DPC Se-Sulawesi Tengah

Setelah seluruh saksi diperiksa, kata Sugeng, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. 

Pelapor dalam kasus ini adalah Husein Habibu, sementara terlapor berinisial MFR alias GFP.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga berisi ujaran penghinaan terhadap Guru Tua oleh MFR alias GFP. 

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Dorong Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Morowali Utara

Selain laporan di Polda Sulteng, sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, dan praktisi hukum juga melaporkan kasus serupa ke berbagai Polres, termasuk Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, dan Parigi Moutong.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved