Sulteng Hari Ini
Jaringan Sabu Internasional Dibekuk Polda Sulteng, Ribuan Nyawa Terselamatkan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 24 kilog
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 24 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polda Sulteng, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu.
Djoko menyebut, pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu orang dari jeratan narkoba.
“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan 24 kilogram sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (22/4/2025).
Baca juga: BEM FKIP Untad Beri Keterangan Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Porseni Mahasiswa 2024
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Palu melalui wilayah Kabupaten Donggala.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengamankan dua tersangka, AM (38) dan RO (45), di pinggir Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 WITA.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 bungkus sabu siap edar dalam kemasan teh china.
Sebelumnya, tersangka MZ (47) ditangkap di Jl Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada 8 April 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4 kilogram yang dikemas dalam plastik teh warna hijau, dua unit ponsel, dan beberapa kantong belanja.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit mobil jenis SUV warna hitam, serta wadah penyimpanan sabu yang dimodifikasi menyerupai boneka dan kaleng makanan ringan.
Direktorat Resnarkoba menyebut para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
Tersangka AM disebut menerima uang operasional sebesar Rp500 ribu, sedangkan MZ menerima bayaran Rp30 juta untuk menyimpan sabu.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
KIPAN Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
KONI Sulteng Dorong Kebangkitan Olahraga Otomotif Lewat Sulawesi Cup Race 2025 |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Pembangunan Markas Kodam XXIII/Palaka Wira Mulai Dibahas, Tondo Jadi Lokasi Prioritas |
![]() |
---|
PWYP dan Organisasi Sipil Desak Moratorium Izin Tambang di Sulawesi-Papua |
![]() |
---|
Lapas Palu Gelar Razia, Temukan Puluhan Barang Terlarang di Blok Hunian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.