Kanwil Kemenkum Sulteng

Wujudkan Produk Hukum Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi 6 Ranperda Buol

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terbangun antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Kanwil Kemenkum Sulteng
KANWIL KEMENKUM SULTENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Pembukaan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buol.  Kegiatan itu dibuka secara resmi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang harmonis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buol

Kegiatan itu dibuka secara resmi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy

Nur Ainun menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan sistem hukum nasional.

"Fasilitasi harmonisasi ini bukan hanya prosedur teknis, tapi merupakan mekanisme penting dalam menjaga agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ucap Nur Ainun.

Baca juga: 19 Putra dan Putri Sulteng Berburu Kursi PPPK Kemenkum! Kakanwil Jamin Integritas Seleksi

Ia menekankan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sangat vital dalam proses ini, terutama dalam mendampingi dan memastikan substansi hukum dalam Raperda tetap berada dalam koridor hukum nasional, demi menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan di daerah.

Rancangan produk hukum yang difasilitasi dalam kegiatan harmonisasi itu mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang efektif dan berbasis regulasi yang kuat. 

Rancangan itu meliputi:

1. Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan

2. Pembentukan UPTD Balai Benih dan Budidaya Perikanan Air Payau Morombue

3. Pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah

4. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6. Penugasan kepada Desa dan Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan

Setiap rancangan dibahas secara mendalam untuk memastikan tidak hanya keselarasan hukum, namun kelayakan implementasi di tingkat daerah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved