Palu Hari Ini

Pria di Palu Ditangkap karena Edarkan 13 Gram Sabu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 13,695 gram, satu buah tas kecil, dan satu unit handphone merek Redmi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria berinisial BS (38), warga Jl Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria berinisial BS (38), warga Jl Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 13,695 gram, satu buah tas kecil, dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau sebagai barang bukti.

Baca juga: Resmi, Fakultas Hukum Untad Miliki Prodi S1 Ilmu Hukum dan Laboraturium Hukum

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman pelaku. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Polresta Palu mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar AKP Usman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dishub Palu Rencanakan Tiga Bus Trans Palu Baka Layani Mahasiswa Untad

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia terancam hukuman penjara dalam waktu lama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved