Rabu, 6 Mei 2026

Palu Hari Ini

Konten Kreator Diminta Bentuk Lembaga agar Bisa Akses Dana Pokir DPRD Palu

Menurut Ridwan juga, pembentukan lembaga hanya perlu Surat Keterangan (SK) dari kelurahan setempat.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
INDUSTRI KREATIF PALU - Konten kreator dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Palu diimbau untuk membentuk lembaga atau badan hukum agar bisa mengakses bantuan dana dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Konten kreator dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Palu diimbau untuk membentuk lembaga atau badan hukum agar bisa mengakses bantuan dana dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Ridwan Mustapa, dalam kegiatan coffee morning bersama DPRD Palu, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan berlangsung di Taman Mebere, Jl Tekukur, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Konten kreator bisa mencairkan dana pokir dari 17 subsektor ekonomi kreatif, tapi syaratnya harus membuat lembaga atau badan hukum. Dana ini tidak bisa dicairkan secara pribadi dan tidak diberikan dalam bentuk tunai," tegas Ridwan di hadapan puluhan pelaku ekraf yang hadir.

Baca juga: DPRD Parimo Buka Jalan untuk Penyelesaian Konflik di Desa Sigenti Melalui RDP

Ridwan menjelaskan, pembentukan perkumpulan atau organisasi formal akan mempermudah proses administrasi dan penyaluran bantuan pemerintah, termasuk pelatihan, peralatan produksi, serta promosi karya.

Menurut Ridwan juga, pembentukan lembaga hanya perlu Surat Keterangan (SK) dari kelurahan setempat.

Dirinya juga menjelaskan dana pokir tidak berupa uang tunai, melainkan barang.

Baca juga: 39 Pelaku Ekraf Hadiri Coffee Morning DPRD Palu, Bahas Risiko Hukum Konten Kreator

Ketua Komisi B DPRD Palu, Rusman Ramli, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik antusiasme komunitas kreatif dan berkomitmen mengawal usulan program dari mereka agar masuk dalam alokasi pokir yang disalurkan melalui OPD teknis.

"Aspirasi teman-teman ini akan kami sampaikan dalam pembahasan program bersama dinas terkait. Tapi syarat legalitas itu memang penting agar bantuan bisa disalurkan sesuai mekanisme," ujar Rusman Ramli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved