Senin, 13 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

DPRD Parimo Buka Jalan untuk Penyelesaian Konflik di Desa Sigenti Melalui RDP

Melalui RDP itu, kata Arfai, mereka mencoba membuka ruang dialog agar masalah tersebut tidak terus berkembang menjadi konflik.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA - Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Arfain, mengemukakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Februari 2025 menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan antara Kepala Desa Sigenti dan warganya, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Arfain, mengemukakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Februari 2025 menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan antara Kepala Desa Sigenti dan warganya, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Dalalm RDP tersebut, kami menginisiasi, sebagai respons atas laporan masyarakat Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan," ujar Arfain kepada TribunPalu.com, Kamis (25/04/2025).

Menurutnya, dalam forum itu, hadir Kepala Desa Mohammad Makaramah, perwakilan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Sigenti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah, serta Camat Tinombo Selatan.

Melalui RDP itu, kata Arfai, mereka mencoba membuka ruang dialog agar masalah tersebut tidak terus berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Pertemuan Parlemen Indonesia-Singapura Dorong Diplomasi Regional Berbasis Nilai

"Kami melihat ada kemajuan karena suasana mulai mencair,” terangnya.

Ia menyebut, hasil dari RDP mengarah pada kesepakatan untuk mendorong Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa sebagaimana yang dikeluhkan warga.

“Semuanya sepakat untuk bersama-sama mengawal hasil pemeriksaan dari Inspektorat," terangnya.

"Harapan kami, ini menjadi titik balik untuk membangun kembali komunikasi antara kepala desa dan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: 39 Pelaku Ekraf Hadiri Coffee Morning DPRD Palu, Bahas Risiko Hukum Konten Kreator

Sementara itu, terang Arfain, Kepala Desa Sigenti, Mohammad Makaramah, dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah desa yang dibiayai dana desa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Kades Sigenti menurutnya menjelaskan bahwa telah melaksanakan semuanya secara transparan dan sesuai aturan.

"Kades pada saat itu juga mengaku siap mengikuti proses pemeriksaan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved