OPINI
OPINI: Menkes Saran Asuransi Swasta Karena BPJS Tak Cover Semua Penyakit, Kenapa Daftar BPJS Wajib?
Beliau menyampaikan bahwa ada banyak penyakit yang bisa menghabiskan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah sehingga tidak semua bisa dicover.
Oleh : Prima Trisna Aji, Dosen prodi Spesialis Medikal Bedah Universitas Muhammadiyah Semarang
TRIBUNPALU.COM - Harapan Masyarakat Indonesia yang menginginkan menjadi negara yang Sejahtera serta bisa terjamin dalam menikmati fasilitas Kesehatan dinegeri sendiri, kayaknya hanya sebatas mimpi.
Penyelenggara Asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan harus menghadapi kesulitan yang sulit karena keinginan semua orang Indonesia untuk mendapatkan perawatan Kesehatan secara maksimal belum bisa terealisasikan.
Bagaimana tidak? Dalam pernyataannya dalam sesi konferensi pers pada tahun 2025, Menteri
Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyatakan bahwa BPJS tidak dapat membayar semua
penyakit.
Dia juga menyarankan masyarakat untuk mendaftar asuransi swasta.
Baca juga: Opick Delian Alindra Inspirasi Literasi Siswa di MAN 2 Palu Lewat Kamus Bergambar Bahasa Dampelas
Beliau menyampaikan bahwa ada banyak penyakit yang bisa menghabiskan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah sehingga tidak semua bisa dicover.
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyarankan agar orang menggunakan asuransi swasta jika penyakit yang membutuhkan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah tidak tercover.
Bagi Menteri Kesehatan beranggapan bahwa hal itu karena asuransi swasta mampu melakukan cover semua biaya yang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sehingga Langkah tersebut bisa meringankan beban dari BPJS yang banyak menanggung klaim dari banyak penyakit kronis.
Karena pernyataan tersebut banyak sekali kritikan dari Masyarakat luas terhadap pernyataan Menteri Kesehatan dan BPJS, ada yang meminta supaya BPJS untuk di audit, ada yang meminta supaya BPJS tidak mewajibkan warga Indonesia untuk ikut menjadi peserta dan ada yang meminta supaya gaji pegawai serta direksi BPJS bisa dilakukan efisiensi untuk penghematan.
Baca juga: Januari-April 2025, 630 Perempuan di Kota Palu Gugat Cerai Suaminya
Selain itu, sebagai bagian dari kebijakan yang diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai 1 Maret 2022, fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan harus dilampirkan pada setiap transaksi jual beli rumah dan tanah.
Tentunya hal ini akan mempersulit warga Indonesia ketika akan melakukan suatu usaha, warga secara tidak langsung harus dipaksa mengikuti BPJS Kesehatan kalau ingin bisa melakukan transaksi beli Rumah.
Perlu diketahui bahwa Rumah merupakan sarana kebutuhan dasar yang minimal harus dimiliki warga Indonesia untuk tinggal serta beristirahat.
Belum lagi anjuran untuk juga mengikuti asuransi swasta yang diutarakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunawan.
OPINI: Mengukir Hilirisasi di Jalan Berliku, Sebuah Buku Hadiah Ulang Tahun untuk Bahlil |
![]() |
---|
Simbol Global, Semangat Lokal: Refleksi Nasionalisme Lewat One Piece |
![]() |
---|
Dunia Penyiaran dan Gerak Cepat Zaman, Refleksi untuk KPID Sulteng |
![]() |
---|
Menyuarakan Sulawesi Tengah di Era Tanpa Batas |
![]() |
---|
OPINI: Nilai-Nilai Ulil Albab sebagai Paradigma Baru Administrasi Publik Islami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.