Sulteng Hari Ini

KPI Tegaskan Sanksi Baru untuk Lembaga Penyiaran Melalui PKPI 2024

Diketahui bahwa diskusi tersebut membahas soal Undang-undang PKPI nomor 2 tahun 2024 tentang evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
SOSIALISASI PKPI - Komisioner KPI Pusat, Hasrul Hasan memberikan pernyataan mengenai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI), Senin (28/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALI.COM, PALU - Komisioner KPI Pusat, Hasrul Hasan memberikan pernyataan mengenai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI), Senin (28/4/2025).

Ia mengatakan bahwa peraturan yang telah ditetapkan akan terus disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

Diketahui bahwa diskusi tersebut membahas soal Undang-undang PKPI nomor 2 tahun 2024 tentang evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan program siaran.

Baca juga: Wisuda Azlam Angkatan IV Pemprov Sulteng Dorong Lulusan Ciptakan Lapangan Kerja

Selain itu kata Hasrul Hasan, terdapat aturan PKPI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sanksi berupa denda administratif dalam bentuk Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Peraturan ini sudah disahkan 31 Desember kemarin, olehnya kami akan terus sosialisasikan bukan cuma di Kota Palu tapi di seluruh Indonesia,"kata Hasrul Hasan.

Baca juga: Perjalanan Unik Istri Ketua Bawaslu Palu, Sarjana Lagi Setelah Magister

Walaupun telah diterapkan peraturan baru, Komisioner KPI Pusat itu berharap lembaga penyiaran di Sulteng tidak terkena dari sanksi yang telah ditetapkan.

"Kami berharap lembaga penyiaran di Sulteng ini baik-baik saja tidak yang terkena sanksi itu, karena ada beberapa sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi denda teguran tertulis 1, 2 dan 3, lalu sanksi denda administratif,"jelas Hasrul Hasan.

Ia menambahkan apabila kedua jenis sanksi tersebut masih juga dilanggar, maka pihaknya akan meminta rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin lembaga penyiaran tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved