Hari Buruh Internasional

Advokat Rakyat Tagih Komitmen Gubernur Sulteng untuk Perlindungan Buruh

Koordinator Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif itu mengawali pernyataannya dengan sorotan terhadap kedudukan Dewan Pengupahan.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
HARI BURUH - Advokat Rakyat Sulteng Agussalim menagih komitmen Gubernur Anwar Hafid untuk jaminan buruh lokal dan kedudukan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Agussalim Hari Buruh ini menjadi momentum untuk menagih komitmen pemerintah terkait jaminan pekerja. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Advokat Rakyat Agussalim SH menagih komitmen Gubernur Anwar Hafid untuk jaminan buruh lokal dan kedudukan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Agussalim Hari Buruh ini menjadi momentum untuk menagih komitmen pemerintah terkait jaminan pekerja.

"Ada banyak persoalan dalam dunia buruh. Gubernur harus tegas. Jangan sampai hanya terima data dari dinas tanpa tahu seluk beluk data yang disajikan. Termasuk persoalan TKA yang keberadaannya tidak bisa diintervensi Disnaker maupun Dewan Upah tingkat provinsi maupun kabupaten. Karena tidak memiliki payung hukum," jelas Agussalim via telepon, Rabu (30/4/2025).

Koordinator Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif itu mengawali pernyataannya dengan sorotan terhadap kedudukan Dewan Pengupahan.

Baca juga: PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik di Kota Palu Kamis 1 Mei 2025, Cek Lokasinya

Agussalim menyebutkan, Dewan Pengupahan sejatinya terdiri dari berbagai unsur, termasuk buruh dan pelaku industri atau pengusaha.

"Pertanyaannya, Dewan Upah itu mengakomudir siapa? karena persoalan upah di tanah air ini seakan-akan tidak ada habisnya. Buruh lokal diupah murah, sementara TKA dibedakan," ucapnya.

Dia menambahkan, keberadaan TKA di Sulteng hampir tidak tersentuh pemerintah daerah.

Bahkan, Agussalim menduga, Disnaker maupun Kemnaker hanya memegang data berupa angka, bukan kualifikasinya.

Artinya apa, administrasi terkait TKA ini tidak jelas di pemerintahan karena payung hukum yang tak ada.

"Bisa jadi tidak ada yang tahu, TKA yang datang ini kualifikasinya apa. Kami yang di luar ini tahunya mereka diupah tinggi," kata Agussalim.

Baca juga: Anwar Hafid Dorong Revisi UU No 23 Tahun 2014, Safri: Penting Memperjelas Peran Gubernur

Persoalan data itu berdampak pada upah maupun beban pekerjaan buruh lokal, termasuk tenaga tenaga outsourcing.

 "Operator alat berat untuk pekerja lokal diupah murah. Sementara TKA diupah mahal. Kalau ada kecelakaan kerja yang disalahkan buruh lokal meski juga melibatkan TKA," papar Agussalim.

Dia pun menyerukan perlindungan terhadap buruh dengan upah dan kesejahteraan layak.

"Dinas Tenaga Kerja provinsi harus memiliki kerangka kerja yang berpihak pada keberadaan organisasi buruh. Organisasi Buruh tidak menjadi bagian dari keberadaan Dinas tersebut," tutur Agussalim.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menggelar Berani Ngopi (Ngobrol Produktif) bertajuk "Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktifitas Nasional".

Kegiatan itu berlangsung Kamis, 30 April 2025, pukul 08.00 Wita di Kota Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved