Hari Buruh Internasional

Jamin Hak Buruh Perempuan, IMIP Morowali Terapkan Kebijakan Cuti Hamil dan Haid

Beberapa perusahaan penyewa atau tenant seperti PT QMB, PT MTI, PT HYNC, dan PT CNGR juga menerapkan hal serupa sesuai dengan ketentuan yang ada.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terus berupaya mewujudkan kesetaraan perempuan dalam lingkup kerja melalui kebijakan dan program. 

TRIBUNPALU.COM - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terus berupaya mewujudkan kesetaraan perempuan dalam lingkup kerja melalui kebijakan dan program.

Hal itu disampaikan Head of HR and Training Department PT IMIP Achmanto Mendatu dalam rangka peringatan Hari Buruh 2025. 

Menurutnya, 6.937 buruh perempuan di Kawasan Industri PT IMIP diberikan hak yang sesuai melalui kebijakan.

Mulai dari kebijakan cuti hamil, cuti haid hingga pemisahan secara normatif dalam sarana transportasi dengan penyediaan ruangan khusus bagi para pekerja perempuan

“Pada prinsipnya kami sebagai pengelola kawasan telah menerapkan undang-undang. Hak seluruh pekerja dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," jelas Achmanto Mendatu melalui rilisnya, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: 318 Mahasiswa dalam Negeri Dapat Beasiswa Hilirisasi IMIP Sulteng

"Jadi dalam hal ini, negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah."

Menurutnya, IMIP telah menerapkan konsep perlindungan tenaga kerja secara umum.

Termasuk pengaturan perlindungan pekerja perempuan yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk konvensi internasional tentang hak pekerja perempuan.

Ditutup dengan implementasi pelindungan hak pekerja perempuan juga telah diterapkan sejak beroperasinya industri di kawasan IMIP.

Beberapa perusahaan penyewa atau tenant seperti PT QMB, PT MTI, PT HYNC, dan PT CNGR juga menerapkan hal serupa sesuai dengan ketentuan yang ada.

Yaiut peraturan perusahaan dan Company Policy, yang telah ada ada pasal-pasal spesifik untuk hak pekerja perempuan.

Baca juga: Akses Hukum Buruh Terbatas, Pemprov Sulteng Usul Bangun PHI di Wilayah Industri Morowali

Misalnya cuti hamil, cuti haid dan lain–lain. 

“Selain beberapa ketentuan cuti hamil dan sejenisnya, ada juga area pedestrian di jalur utama sudah dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ada juga kesempatan yang sama untuk peningkatan karir dan pendidikan. Seperti program beasiswa yang dibiayai oleh perusahaan," tutur Achmanto Mendatu.

Dia menambahkan, PT IMIP juga menyediakan klinik konseling psikologi bagi karyawan perempuan yang diduga memperoleh perlakukan pelecehan di ruang lingkup kerja.

Serta Implementasi pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved