Sulteng Hari Ini

KPI Pusat Tegaskan Tak Ada Batas Usia Calon Anggota KPI di Daerah

Penegasan itu disampaikan Hasrul, saat diminta tanggapan terkait banyaknya pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar di lembaga tersebut. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SELEKSI KIPD SULTENG Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tidak ada batasan usia maksimal, untuk para calon anggota KPI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tidak ada batasan usia maksimal, untuk para calon anggota KPI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028.

"Di peraturan kami, tentu tidak membatasi batas maksimum usia," kata anggota KPI pusat Hasrul Hasan di Palu, Selasa (29/4/2025). 

Penegasan itu disampaikan Hasrul, saat diminta tanggapan terkait banyaknya pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar di lembaga tersebut. 

Menurutnya, seorang warga negara mempunyai untuk dipilih dan memilih.

"Mau pensiunan, mau apa itu, sudah hak mereka dan tidak tertuang dalam peraturan kami," katanya menegaskan.

Hasrul mengatakan, kewenangan akhir untuk menentukan siapa saja anggota KPID Sulteng masa bakti 2025-2028, adalah anggota DPRD Sulteng. Para wakil rakyat itu nantinya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Polres Sigi Tangkap Pemuda Pembawa Sabu di Desa Ranteleda

Tim seleksi calon komisioner KPID Sulteng telah melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan berkas 49 peserta dari 104 pendaftar. 

Para peserta selanjutnya akan melaksanakan ujian tertulis dan psikotes yang dilaksanakan tim seleksi.

Tim seleksi beranggotakan lima orang, yang terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulteng, dua unsur akademisi, satu unsur organisasi masyarakat (ormas), dan satu perwakilan dari KPI Pusat.

Sementara itu, Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Ruslan Sangadji, angkat bicara terkait banyaknya pensiunan yang mendaftar sebagai calon anggota KPID Sulteng.

Menurutnya, lembaga penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, semestinya menjadi wadah regenerasi dan inovasi, bukan tempat “parkir” bagi mereka yang telah melewati masa produktif.

Baca juga: Pemkab Sigi Usulkan Jalan Alternatif Palu–Makassar Lewat Seko dan Pipikoro

“Yang sudah pensiun itu di usia 58 tahun. Sudah tidak produktif lagi. Sebaiknya mereka istirahat saja dan memberikan kesempatan kepada generasi muda yang lebih memahami perkembangan industri penyiaran saat ini,” ujar Ruslan, yang akrab disapa Ochan.

Praktisi media ini menilai, dunia penyiaran saat ini telah mengalami lompatan besar seiring kemajuan teknologi digital, kehadiran artificial intelligence (AI), serta perubahan perilaku konsumsi media di masyarakat.

“Dunia penyiaran sekarang tidak hanya soal televisi dan radio konvensional. Ada streaming, podcast, media sosial, dan algoritma yang terus berkembang. Peran KPID seharusnya lebih proaktif dalam merespons perubahan ini, bukan hanya menjadi regulator yang kaku. Maka anak muda akan lebih tepat di posisi itu,” tegas Ruslan. 

Ia berharap proses seleksi calon anggota KPID Sulteng kali ini lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan semangat baru dalam dunia penyiaran. 

Ochan juga mendorong DPRD Sulteng, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), agar lebih selektif dan memberi ruang yang adil bagi kalangan muda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved