Sulteng Hari Ini
Akses Hukum Buruh Terbatas, Pemprov Sulteng Usul Bangun PHI di Wilayah Industri Morowali
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Morowali.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Morowali guna mendekatkan akses keadilan bagi para pekerja yang kerap menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus, mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut sedang dalam proses koordinasi antara Pemprov Sulteng dengan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Peringatan Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Pembangunan PHI di Morowali diharapkan akan terintegrasi dengan pendirian Pengadilan Negeri (PN) di wilayah tersebut.
“Pak Gubernur akan ke Jakarta dan sudah dijadwalkan bertemu Ketua MA untuk membicarakan soal pembangunan Pengadilan Negeri di Morowali, yang nanti di dalamnya melekat Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Arnold kepada TribunPalu.com, usai menghadiri agenda Berani Ngopi (Ngobrol Produktif) dalam rangka peringatan Hari Buruh, di Tanaris Cafe, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, keberadaan PHI di Morowali menjadi sangat penting karena jarak tempuh ke PHI terdekat saat ini yang berada di Kota Palu sangat jauh dan menyulitkan buruh.
“Kalau mau mengurus perkara hubungan industrial, harus menempuh jarak lebih dari 500 kilometer atau sekitar 12 jam perjalanan dari Morowali ke Palu. Ini sangat memberatkan buruh kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara ideal memang setiap provinsi memiliki satu PHI, namun karena karakteristik Morowali dan Morowali Utara sebagai kawasan industri khusus, pihaknya berharap Mahkamah Agung memberikan persetujuan untuk pembangunan PN sekaligus PHI di sana.
“Nanti kalau disetujui, statusnya bisa saja menjadi PHI kelas A seperti yang ada di Palu, tapi semua itu kewenangan Mahkamah Agung. Kami dari Disnakertrans fokus mengawal dari sisi pengadilan hubungan industrialnya,” tambah Arnold.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025), juga menyoroti kesulitan akses buruh terhadap layanan hukum ketenagakerjaan.
Baca juga: Jalan Santai dan Donor Darah Warnai Peringatan Hari Buruh di Morowali Utara Sulteng
Ia menyebut terdapat lebih dari 300 ribu pekerja di Morowali dan Morowali Utara yang harus menempuh perjalanan panjang ke Kota Palu untuk mengurus persoalan hubungan industrial.
“Bayangkan pekerja harus menempuh 12 jam perjalanan ke Palu hanya untuk menyelesaikan persoalan perselisihan kerja. Berapa banyak biaya dan tenaga yang harus mereka keluarkan?” ujar Anwar.
Gubernur berharap dengan hadirnya pengadilan tersebut, proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan akan lebih cepat, efisien, dan berpihak kepada perlindungan hak-hak pekerja di daerah industri.(*)
Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Audiensi dengan SKK Migas Bahas Pengalihan PI 10 Persen |
![]() |
---|
Alumni Ilkom Untad Wakili Sulteng di Pemuda Parlemen Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Diskusi Bareng Polda dan Jurnalis Bahas Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.