Morowali Hari Ini
Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Perusahaan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Morowali Bungku, Makmur, mengingatkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, perusahaan harus memperhatikan manfaat perlindungan bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali Bungku, Makmur menekankan sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Makmur menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus memperhatikan manfaat perlindungan bagi para pekerja.
“Perusahaan kami harapkan mendaftarkan pekerjanya bukan hanya untuk menggugurkan kewajibannya, tapi juga memikirkan dari segi asas manfaat dan asas keadilan,” lanjutnya.
Menurut dia, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan regulasi, berdasarkan undang-undang, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan,” ujar Makmur.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage, Sasar Pekerja Informal
Untuk itu, seluruh perusahaan di Kabupaten Morowali agar mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Makmur saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Ia menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja selama menjalankan tugas di lapangan, terutama di wilayah industri seperti Kabupaten Morowali.
BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Morowali dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja melalui program jaminan sosial. (*)
| Perusahaan di Morowali Diduga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Jalan Hauling Simbatu Morowali Terulang Kecelakaan, Standar Keselamatan Dipertanyakan |
|
|---|
| Jalan Hauling PT CGG di Morowali Disorot, Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan |
|
|---|
| Morowali Berstatus Waspada, Hujan Sedang hingga Lebat Diprediksi 18 April 2026 |
|
|---|
| Kadis Pertanian Morowali Genjot Inseminasi Buatan untuk Tingkatkan Populasi Sapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sua9sua90-uf09a-u90fau90af-u90fa.jpg)