Kamis, 16 April 2026

Morowali Hari Ini

Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Perusahaan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan.

|
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Ismet Togean 20
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Morowali Bungku, Makmur, mengingatkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. 
  • Tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, perusahaan harus memperhatikan manfaat perlindungan bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali Bungku, Makmur menekankan sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Makmur menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus memperhatikan manfaat perlindungan bagi para pekerja.

“Perusahaan kami harapkan mendaftarkan pekerjanya bukan hanya untuk menggugurkan kewajibannya, tapi juga memikirkan dari segi asas manfaat dan asas keadilan,” lanjutnya.

Menurut dia, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau berdasarkan regulasi, berdasarkan undang-undang, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan,” ujar Makmur.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage, Sasar Pekerja Informal

Untuk itu, seluruh perusahaan di Kabupaten Morowali agar mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Makmur saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Ia menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. 

Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja selama menjalankan tugas di lapangan, terutama di wilayah industri seperti Kabupaten Morowali.

BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Morowali dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja melalui program jaminan sosial. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved