Morowali Hari Ini
Anggota DPRD Sulteng Tolak Penggunaan Sungai Karaupa untuk Kebutuhan Industri Tambang Morowali
Perusahaan tersebut diketahui membangun intake dan jaringan pipa transmisi untuk mengambil air baku dari Sungai Karaupa, guna memenuhi kebutuhan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan smelter nikel asal Tiongkok yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan.
Perusahaan tersebut diketahui membangun intake dan jaringan pipa transmisi untuk mengambil air baku dari Sungai Karaupa, guna memenuhi kebutuhan kawasan industri mereka.
Pembangunan infrastruktur oleh BTIIG ini memicu penolakan dari anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.
Baca juga: Puluhan Jurnalis Unjukrasa di Kantor DPRD Sulteng, Berikut 10 Tuntutannya
Legislator dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu dengan tegas menolak aktivitas tersebut karena dinilai mengancam pasokan air untuk ribuan hektare sawah di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya.
“Pembangunan intake dan jaringan pipa oleh BTIIG tidak bisa dibiarkan, harus dihentikan. Sungai Karaupa adalah sumber air utama untuk irigasi yang mengairi sawah milik petani di Wita Ponda dan Bumi Raya,” tegas Safri saat diwawancarai awak media, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, penggunaan air Sungai Karaupa untuk kepentingan industri berpotensi memicu konflik sosial dan merusak ekosistem pertanian. Ia menyebut aktivitas itu sama saja dengan "membunuh" petani secara perlahan.
“Masyarakat harus menolak. Kalau air Sungai Karaupa diambil untuk industri, petani kita akan kehilangan sumber kehidupannya. Hasil panen bisa menurun drastis dan mereka kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Baca juga: Destinasi Wajib Kunjungi Saat Akhir Pekan, Air Terjun Salopa Poso
Sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Safri mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan air permukaan oleh korporasi yang tidak mengantongi izin resmi.
“Gubernur tidak boleh tinggal diam. Pemanfaatan air permukaan adalah kewenangan beliau. Jika korporasi menggunakan air tanpa izin, itu jelas pelanggaran hukum,” ujar Safri.
Ia juga menyoroti lemahnya regulasi dalam proyek-proyek yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menurutnya justru kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.
“PSN hanya melahirkan konflik dan kesewenang-wenangan. Aturan yang memanjakan investor ini membuat kepala daerah, bahkan presiden sekalipun, seolah tidak berdaya. Investor bertindak seenaknya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (*)
Bhabinkamtibmas Desa Puungkeu Ajak Linmas Aktifkan Pos Kamling |
![]() |
---|
Aktivis PMII Palu Desak Pemerintah Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di Morowali Dikawal Ketat Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Beasiswa Morowali: Komitmen Dan Transparansi Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di Morowali Diwarnai, Bakar Ban di Depan Kantor Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.