Jurnalis Sulteng Gelar Aksi
Puluhan Jurnalis Unjukrasa di Kantor DPRD Sulteng, Berikut 10 Tuntutannya
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut tahun 2025 sebagai tahun suram bagi dunia media di Indonesia.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
6. Meminta negara menghentikan intimidasi, kekerasan fisik, serta pelarangan peliputan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai etika profesi.
7. Menuntut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Mendesak pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan, agar suara pekerja media terwakili dalam kebijakan penggajian.
9. Mendorong keterlibatan jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc yang berkaitan dengan informasi publik dan penyiaran di daerah.
10. Mendesak implementasi keterbukaan informasi publik secara nyata, untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Elwin, menyatakan bahwa sepuluh tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang bebas, akurat, dan tidak dibungkam oleh kepentingan tertentu.
“Jika jurnalis diberangus, maka suara publik juga ikut dibungkam. Karena itu kami menyerukan dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Ewin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.