Sulteng Hari Ini
Didampingi Advokat, Warga Morut Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kantor DPRD Sulteng
Rumpun keluarga Keru Powalanga dari Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah akhirnya bersuara lantang atas dugaan perampasan tanah warisan
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Rumpun keluarga Keru Powalanga dari Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah akhirnya bersuara lantang atas dugaan perampasan tanah warisan mereka.
Didampingi tim advokat dari Satria Garuda Tadulako, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat itu berlangsung di ruang sidang Baruga DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (7/5/2025).
Dalam forum itu, keluarga Keru Powalanga mengungkapkan bahwa lahan seluas 8 hektare di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, yang telah mereka kuasai turun-temurun, kini berada di bawah kendali PT Afit Lintas Jaya.
Tanah tersebut diduga dijual secara tidak sah oleh sekelompok oknum, antara lain Yespelman Tansala (mantan Sekretaris Kecamatan Petasia), Yestober Tansala, Sinyoman Lamasi dan Baharudin.
“Tanah itu milik leluhur kami. Tapi tiba-tiba dikuasai perusahaan, dan ketika kami telusuri, ternyata dijual oleh orang-orang yang tidak berhak,” ujar salah satu anggota keluarga dalam forum tersebut.
Mereka juga menceritakan bagaimana aktivitas perusahaan di atas tanah itu telah menghancurkan tanaman yang selama ini mereka pelihara.
“Perusahaan melakukan pembongkaran itu pada tahun 2024, semua tanaman bambu jati ludes,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyerobotan itu mereka sempat diperkarakan di Polres Morowali Utara dengan pasal menghalang halangi proses perusahaan.
“Bayang-bayangnya itu dimulai pada tahun 2022, kami sudah sempat memagari dengan bambu, tapi justru kami diperkarakan ke Polres dengan dugaan menghalang-halangi.
Kuasa hukum keluarga, Vebry Tri Haryadi, menyebut ada indikasi kuat manipulasi dan rekayasa hukum yang menyebabkan kliennya kehilangan hak atas tanah.
“Kami datang ke DPRD Sulteng bukan sekadar membawa dokumen, tapi membawa suara dan harapan warga yang haknya dirampas. Tanah keluarga Keru Powalanga telah diwarisi turun-temurun, tapi justru dikuasai oleh korporasi melalui manipulasi dan rekayasa hukum,” kata Vebry di hadapan Komisi I.
Ia juga mengungkap bahwa upaya serupa sebelumnya telah mereka lakukan ke DPRD Kabupaten Morowali Utara, namun tak membuahkan hasil.
“Sebelumnya klien kami sudah melakukan hearing juga bersama DPRD Kabupaten Morowali Utara, tapi hasilnya nihil. Justru anehnya, hasil akhirnya klien kami disuruh menggugat ke pengadilan negeri. Kan aneh, hak rakyat disuruh gugat ke pengadilan yang jelas memakan waktu dan biaya. Terlebih, klien kami ini secara finansial sangat terbatas,” ujarnya kepada wartawan.
| Sentil Perintah Prabowo Soal IUP di Hutan Lindung, Muhammad Safri Minta Pusat Tak Tebang Pilih |
|
|---|
| Klarifikasi RSUD Undata Palu, Optimalisasi Layanan Digital untuk Rujukan Lebih Cepat |
|
|---|
| Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Gelar Operasi Transkateter Perdana, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk |
|
|---|
| Kasus Campak di Palu Didominasi Bayi, Dinkes Sulteng Pantau Suspek Campak Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/mafia-tanah-morut.jpg)