Donggala Hari Ini

Rutan Donggala Usulkan 12 Narapidana Dapat Amnesti 2025

Lebih lanjut, adapun kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden, yakni kriteria pertama adalah napi kasus politik.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
Dalam upaya mendukung program nasional pemberian amnesti oleh Presiden RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala usulkan 12 orang narapidana untuk mendapatkan pengampunan pada tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dalam upaya mendukung program nasional pemberian amnesti oleh Presiden RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala usulkan 12 orang narapidana untuk mendapatkan pengampunan pada tahun 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry mengatakan nama-nama 12 napi itu telah diusulkan Rutan Donggala melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab Donggala Siap Bangun Sekolah Rakyat, Target Tampung 1.200 Siswa Kurang Mampu

"Untuk Rutan Donggala sendiri pada tahun ini kami mengusulkan 12 orang. Sudah kami usulkan melalui kantor wilayah ke pusat, tinggal bagaimana untuk proses selanjutnya, sebab amnesti hak prerogatif presiden sehingga terkait persetujuannya pun kita menunggu," ujarnya kepada TribunPalu.com Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, adapun kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden, yakni kriteria pertama adalah napi kasus politik yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. 

Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara.

Keempat, napi narkoba sebagai pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi, namun di pidana penjara.

Ia menjelaskan bahwa ke-12 narapidana tersebut telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam program amnesti.

"Sebanyak 12 napi yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat dari segi kriteria yang dapat diusulkan untuk amnesti," ungkap Andry.

Baca juga: 29 Mahasiswa Untad Jalani Pemagangan MBKM di Sulsel, Belajar Inseminasi Buatan

Sementara itu, dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 tunggal dan satu narapidana lainnya diusulkan karena mengalami sakit berkepanjangan.

"Dari jumlah 12 orang itu, 11 orang diantaranya kasus narkotika pasal 127 tunggal dan satu orang lainnya terkait sakit berkepanjangan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved