Sulteng Hari Ini
Warga Bumi Raya dan Wita Ponda Tolak Pembangunan Pipa Air Baku Sungai Karaopa
Warga menilai proyek ini mengancam keberlangsungan irigasi Sungai Karaopa yang menjadi sumber utama pengairan lebih dari 1.578 hektare sawah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan warga dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) menggelar aksi protes menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa.
Pipa tersebut direncanakan untuk kebutuhan operasional PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) dan PT. Bahusuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Warga menilai proyek ini mengancam keberlangsungan irigasi Sungai Karaopa yang menjadi sumber utama pengairan lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya dan 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda.
Baca juga: Masjid Nabawi Padat Jamaah, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan Jamaah
Lahan pertanian ini menopang kehidupan ribuan petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen padi, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
“Proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian,” ujar Wandi, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Senin (5/5/2025).
WALHI menilai keberadaan IHIP selama tiga tahun terakhir telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
Wandi mencatat dampak seperti polusi udara dari PLTU batu bara, perampasan tanah, hingga kriminalisasi terhadap warga.
“Sepuluh warga dikriminalisasi, lima di antaranya digugat ganti rugi Rp14 miliar dan lima lainnya dilaporkan dengan tuduhan menghalangi investasi,” katanya.
Baca juga: PPP Desak Prabowo Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan dan Ilmiah
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Taufik, menyatakan bahwa aksi protes warga harus direspons serius oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Pembangunan jalur pipa air baku ini rawan melanggar peraturan tata ruang.
Wilayah pertanian tidak boleh dikorbankan demi kepentingan tambang yang keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang,” tegasnya.
WALHI dan JATAM mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten Morowali untuk meninjau ulang dan menghentikan rencana pembangunan pipa air baku di Sungai Karaopa demi menjaga keberlanjutan pertanian dan kelangsungan hidup masyarakat lokal. (*)
Sulawesi Tengah
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT)
Sungai Karaopa
PMII Untad-Unisa Desak Pemprov Sulteng Tekan BGN Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Sulitnya Akses, Warga Dusun Buloli Parigi Moutong Evakuasi Orang Sakit dengan Tandu Sejauh 4 Jam |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Sulteng Tegaskan Komitmen Perkuat Posyandu di Rakornas Jakarta |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Dua Pembalap Muda Honda Indonesia Tampil di FIM JuniorGP Misano 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.