Sulteng Hari Ini

Warga Bumi Raya dan Wita Ponda Tolak Pembangunan Pipa Air Baku Sungai Karaopa

Warga menilai proyek ini mengancam keberlangsungan irigasi Sungai Karaopa yang menjadi sumber utama pengairan lebih dari 1.578 hektare sawah.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
WARGA TOLAK PEMBANGUNAN DI SUNGAI - Puluhan warga dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) menggelar aksi protes menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan warga dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) menggelar aksi protes menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa

Pipa tersebut direncanakan untuk kebutuhan operasional PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) dan PT. Bahusuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Warga menilai proyek ini mengancam keberlangsungan irigasi Sungai Karaopa yang menjadi sumber utama pengairan lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya dan 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda. 

Baca juga: Masjid Nabawi Padat Jamaah, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan Jamaah

Lahan pertanian ini menopang kehidupan ribuan petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen padi, buah-buahan, dan tanaman lainnya.

“Proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian,” ujar Wandi, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Senin (5/5/2025).

WALHI menilai keberadaan IHIP selama tiga tahun terakhir telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial. 

Wandi mencatat dampak seperti polusi udara dari PLTU batu bara, perampasan tanah, hingga kriminalisasi terhadap warga. 

“Sepuluh warga dikriminalisasi, lima di antaranya digugat ganti rugi Rp14 miliar dan lima lainnya dilaporkan dengan tuduhan menghalangi investasi,” katanya.

Baca juga: PPP Desak Prabowo Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan dan Ilmiah

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Taufik, menyatakan bahwa aksi protes warga harus direspons serius oleh pemerintah daerah maupun pusat. 

“Pembangunan jalur pipa air baku ini rawan melanggar peraturan tata ruang. 

Wilayah pertanian tidak boleh dikorbankan demi kepentingan tambang yang keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang,” tegasnya.

WALHI dan JATAM mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten Morowali untuk meninjau ulang dan menghentikan rencana pembangunan pipa air baku di Sungai Karaopa demi menjaga keberlanjutan pertanian dan kelangsungan hidup masyarakat lokal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved