Palu Hari Ini
Dituding Administrasi Tak Berdasar, Calon Presma Untad Asrar-Gunawan Tegaskan Pencalonan Sah
Menanggapi hal itu, tim hukum paslon menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan dalam proses Pemilihan Raya.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Tim hukum salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako angkat bicara terkait isu dugaan cacat administrasi yang dialamatkan kepada calon Wakil Presiden Mahasiswa mereka.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum.
Menanggapi hal itu, tim hukum paslon menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan dalam proses Pemilihan Raya (Pemira) tingkat universitas.
Baca juga: Calon Presma Untad Asrar-Gunawan: Komitmen Perjuangkan Pemotongan UKT
"Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujar juru bicara tim hukum Asrar - Gunawan.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi pencalonan telah dinyatakan lengkap dan sah oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Universitas Tadulako (P3U), yang disebut sebagai satu-satunya lembaga resmi dan berwenang dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon.
"Seluruh dokumen administrasi pencalonan yang kami ajukan telah diverifikasi secara resmi dan dinyatakan lengkap serta sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Universitas Tadulako," tegasnya.
"Dengan demikian, keputusan penetapan pasangan calon kami bersifat final dan mengikat secara kelembagaan."
Terkait hasil RDP oleh BPM Fakultas Hukum yang menjadi dasar munculnya isu tersebut, tim hukum menyatakan bahwa forum itu tidak memiliki legal standing untuk mempengaruhi pencalonan di tingkat universitas. RDP, menurut mereka, hanya merupakan forum diskusi politik internal yang tidak memiliki kewenangan yuridis maupun administratif dalam ranah Pemira universitas.
"Hasil RDP tersebut tidak memiliki legal standing dalam struktur hukum organisasi mahasiswa tingkat universitas, karena tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau membatalkan surat keputusan tentang hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh P3U. Forum seperti itu bukan forum pemutus, melainkan diskusi internal yang tidak berimplikasi hukum terhadap tahapan dan hasil Pemira."
Mengakhiri pernyataannya, tim hukum pasangan calon ini menyerukan agar seluruh elemen kampus menjunjung prinsip demokrasi yang sehat dan menggunakan saluran yang sah dalam menyampaikan keberatan atau persoalan terkait Pemira.
"Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan forum-forum kelembagaan sebagai alat delegitimasi yang merusak prinsip demokrasi kampus, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme penyelesaian sengketa yang sah sesuai peraturan yang berlaku."
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Universitas Tadulako belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi polemik tersebut.
| Larangan Angkat Honorer di Sekolah Negeri, Disdikbud Palu Minta Gunakan Jasa Vendor |
|
|---|
| Nota Tugas ASN Ditarik, Disdikbud Palu Batalkan Seluruh Mutasi di Sekolah Negeri |
|
|---|
| Bulan Sabit Merah Malaysia Serahkan Fasilitas Baru SD Inpres 1 Lere Palu |
|
|---|
| Barisan Lawan Sistem Gelar Aksi Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Palu Usulkan Izin Manual Sementara Atasi Masalah Sistem OSS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/calon-presma-untad-palu.jpg)