Parigi Moutong Hari Ini

Pemkab Parigi Moutong Sulteng Dorong Sertifikasi Aset untuk Cegah Sengketa

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada 313 bidang aset Pemda yang sudah disertifikatkan oleh BPN.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SERTIFIKASI ASET DAERAH - Sertifikasi aset milik pemerintah daerah dinilai penting dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sertifikasi aset milik pemerintah daerah dinilai penting dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Zulfinasran dalam rapat virtual bersama KPK-RI, Kamis (8/5/2025).

“Ketika aset milik pemerintah memiliki sertifikat, potensi sengketa dan penyerobotan bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada 313 bidang aset Pemda yang sudah disertifikatkan oleh BPN.

Baca juga: AKBP Kari Amsah Ajak Warga Binangga Sigi Jaga Keamanan dan Ketertiban

“Dengan sertifikat, aset bisa tercatat rapi, diakui sah secara hukum, dan mudah dimanfaatkan,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi juga memperkuat posisi Pemda dalam perencanaan pengelolaan dan audit aset daerah.

“Tanpa dokumen resmi, aset pemerintah rawan hilang, digugat, atau tidak tercatat dengan baik,” katanya.

Saat ini, Pemda Parigi Moutong masih memiliki 1.441 bidang tanah yang belum tersertifikatkan.

“Total kita punya 1.754 bidang, jadi baru sekitar 20 persen yang bersertifikat,” jelasnya.

Baca juga: Rohaniawan Polri Kunjungi Dua Sekah di Poso, Tanamkan Nilai Toleransi dan Cinta Damai

Ia menambahkan, pada tahun 2025, Pemda menargetkan 50 bidang aset akan disertifikatkan oleh BPN.

“Upaya ini bukan hanya target administratif, tapi bagian penting menjaga kekayaan daerah,” ucap Zulfinasran.

Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut sertifikasi aset mencegah korupsi berbasis penguasaan aset.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved