Parigi Moutong Hari Ini

Pemkab Parigi Moutong Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Aset Tahun 2025

Rapat tersebut membahas percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SERTIFIKASI ASET DAERAH - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menargetkan sertifikasi 50 bidang aset daerah pada tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalum.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menargetkan sertifikasi 50 bidang aset daerah pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Zulfinasran dalam rapat virtual bersama KPK-RI, Kamis (8/5/2025).

Rapat tersebut membahas percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Saat ini kita terus berproses untuk menuntaskan sertifikasi aset milik pemerintah daerah,” ujar Zulfinasran.

Ia menyebut koordinasi antara Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus dilakukan secara intensif.

“Hingga saat ini, sudah ada 313 bidang aset yang berhasil kita sertifikatkan,” katanya menjelaskan.

Jumlah itu menurutnya menunjukkan peningkatan positif dalam upaya penertiban dan legalisasi aset pemerintah.

Baca juga: Pelita Prabu Siapkan 45 Dapur Makan Bergizi Gratis di Parimo

“Kita memiliki 1.754 bidang tanah, dan masih 1.441 bidang belum disertifikatkan,” jelasnya lagi.

“Artinya, progres sertifikasi baru mencapai sekitar 20 persen dari jumlah keseluruhan aset,” lanjutnya.

Pada tahun 2024, tercatat 27 sertifikat sudah diterima Pemda dari BPN Parimo.

Sementara itu, 17 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian dan belum diserahkan secara resmi.

“Untuk tahun 2025, kita menargetkan 50 bidang aset baru dapat disertifikatkan,” ujar Zulfinasran.

Baca juga: OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global

Direktur Korsup Wilayah IV KPK-RI, Edi Suryanto, memimpin langsung jalannya rapat koordinasi virtual tersebut.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah korupsi dan menciptakan tertib administrasi,” ucap Edi.

Ia menjelaskan upaya ini dilakukan melalui sistem MCSP atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention.

“MCSP diterapkan dalam pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertata dan transparan,” jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved