Ibadah Haji 2025

Kemenag Perketat Layanan untuk Jemaah Haji Khusus

Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun 2025.

Editor: Fadhila Amalia
Media Center Haji
Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun 2025.

Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Baca juga: Bus Jemaah Haji Madinah–Makkah Kini Dilengkapi GPS, Ramah Lansia dan Disabilitas

Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025.

Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus.

Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia Tak Perlu Khawatir saat Tawaf dan Sai, Cek Tarifnya

"Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan," ujar Nugraha, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (10/5/2025).

Nugraha menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat.

 Hal ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.

"Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci," ujarnya.

Kemenag juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK.

Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.

Nugraha menekankan bahwa semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.

Baca juga: Begini Prosedur Masuk Raudhah bagi Jemaah Haji Indonesia

Terahir, Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah.

"Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved