Sigi Hari Ini

Polres Sigi Ciduk Pria Simpan 6 Paket Sabu di Palolo

Saat ini, tersangka berinisial LR beserta barang bukti ditahan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Kepolisian Resort (Polres) Sigi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Lendaka, Desa Makmur. Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Selasa (6/5/2025). 

Laporan wartawan Tribunpalu.com, Andika satria bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Lendaka, Desa Makmur. Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Selasa (6/5/2025).

Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba AKP Anton S Mowala menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus tersebut pada Selasa, (6/5/2025), sekira pukul 23.00 Wita, di Dusun Lendaka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tim Opsnal kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr. LR, usia 25 tahun, warga Dusun Sale Desa Makmur Kecamatan Palolo, Sigi, berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Anton, Minggu (11/5/2025).

"Barang bukti dikemas dalam enam paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram bruto."

Baca juga: 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

Saat ini, tersangka berinisial LR beserta barang bukti ditahan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 132 ayat (1)  sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anton menambahkan, Polres Sigi tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkoba yang terus mengancam tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat, serta dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan lainnya," imbau AKP Anton.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved