Sulteng Hari Ini
Hari Raya Waisak 2025, Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 3 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus
Usulan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak narapidana dan bagian dari pembinaan yang berbasis keagamaan serta kemanusiaan.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era) / 2025 M.
Usulan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak narapidana dan bagian dari pembinaan yang berbasis keagamaan serta kemanusiaan.
Baca juga: Ini Daftar Harga PLN per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dalam keterangannya pada Minggu (11/5/2025), menyampaikan bahwa ketiga warga binaan tersebut berasal dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni satu orang dari Lapas Kelas III Kolonodale dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas III Palu yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
“Pemberian remisi khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan keagamaan. Ini juga menegaskan bahwa pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai toleransi dan hak asasi manusia,” tegas Bagus.
Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten. Proses usulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menunggu verifikasi dari pusat.
“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” jelas Bagus.
Baca juga: Ketua FKUB Sulteng Zainal Abidin Dukung Kepolisian Berantas Aksi Premanisme
Lebih lanjut, Bagus menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tapi juga soal pemulihan sosial. Remisi adalah salah satu wujud dukungan terhadap transformasi itu,” tambahnya.
Dengan adanya usulan ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng terus mendorong seluruh UPT pemasyarakatan di wilayahnya untuk menjalankan prinsip pembinaan yang inklusif, adil, dan berbasis hak asasi, termasuk dalam perayaan hari-hari besar keagamaan.(*)
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.