Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan Bersengketa

Komnas Ham Sulteng berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yang dikriminalisasi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, kepada TribunPalu.com pada Senin (12/5/2025). 

Baca juga: Bupati Parimo Sulteng Erwin Burase Siapkan Program Prioritas dalam 100 Hari Pertama Kerja

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian untuk menghentikan kriminalisasi warga dari kondisi belum jelasnya ijin pengelolaan lahan sambil menunggu verifikasi lahan yang masih dilakukan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Mendorong pihak kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik secara adil dan berkeadaban melalui proses dialog atau mediasi yang bermartabat.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dikukuhkan Sebagai Wija To Luwu, Usung Semangat Kemandirian Sulteng Nambaso

"Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk segera membuat moratorium terhadap aktivitas dilahan2 yg masih bersengketa dengan masyarakat. Dengan kondisi ini baik pihak perusahan maupun masyakat harus bisa menahan diri, sampai kejelasan status lahan yang disengketakan/dikeluarkannya HGU, diperjelas Satgas PKA," Ujar Livand.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara guna menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga di sekitar wilayah konsesinya.

Komnas Ham Sulteng berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yg dikriminalisasi.

Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan pihak perusahaan.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali

"Kami menilai proses hukum yang berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural (kebijakan pemerintah masalah lalu) yang kompleks," tambah Livand.

Komnas HAM Sulteng juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal.

Hak untuk mendapatkan perlakuan yg adil dihadapan hukum adalah hak asasi manusia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved