Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan Bersengketa
Komnas Ham Sulteng berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yang dikriminalisasi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, kepada TribunPalu.com pada Senin (12/5/2025).
Baca juga: Bupati Parimo Sulteng Erwin Burase Siapkan Program Prioritas dalam 100 Hari Pertama Kerja
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian untuk menghentikan kriminalisasi warga dari kondisi belum jelasnya ijin pengelolaan lahan sambil menunggu verifikasi lahan yang masih dilakukan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Mendorong pihak kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik secara adil dan berkeadaban melalui proses dialog atau mediasi yang bermartabat.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dikukuhkan Sebagai Wija To Luwu, Usung Semangat Kemandirian Sulteng Nambaso
"Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk segera membuat moratorium terhadap aktivitas dilahan2 yg masih bersengketa dengan masyarakat. Dengan kondisi ini baik pihak perusahan maupun masyakat harus bisa menahan diri, sampai kejelasan status lahan yang disengketakan/dikeluarkannya HGU, diperjelas Satgas PKA," Ujar Livand.
Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara guna menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga di sekitar wilayah konsesinya.
Komnas Ham Sulteng berharap dengan moratorium tidak ada lagi warga yg dikriminalisasi.
Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan pihak perusahaan.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali
"Kami menilai proses hukum yang berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural (kebijakan pemerintah masalah lalu) yang kompleks," tambah Livand.
Komnas HAM Sulteng juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yg adil dihadapan hukum adalah hak asasi manusia. (*)
Lapas Palu Gelar Razia, Temukan Puluhan Barang Terlarang di Blok Hunian |
![]() |
---|
Sekprov dan Plt Kasatpol PP Dampingi Gubernur Anwar Hafid di STQH Nasional XXVIII Kendari |
![]() |
---|
Baksos PDGI Sulteng, Pelayanan Kesehatan Gigi untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Palu |
![]() |
---|
Kathleen Aiko JC Limboki Juara Palaka Wira Coffee Fest 2025, Raih skor 104,5 |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.