Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali
Tersangka terjerat dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulawesi Tengah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti penetapan Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com.
Tersangka terjerat dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulawesi Tengah.
Baca juga: Dua Kebakaran Besar di Pasar Simpong Banggai Terjadi pada Bulan Mei
Sorotan tersebut disampaikan Komnas HAM dalam audiensi bersama jajaran Polda Sulteng pada Kamis, 8 Mei 2025, yang membahas berbagai isu penegakan hak asasi manusia di daerah, termasuk proses hukum terhadap Hendly.
Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menilai kasus yang menyangkut karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana,” kata Livand kepada TribunPalu, Senin (12/5/2025).
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara.
Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di Beritamorut.com.
Baca juga: Harga Infinix Terbaru 2025: Infinix Note 50, Infinix Hot 50i, Infinix Smart 9 HD,Infinix GT 20 Pro
Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.
Hendly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.
Komnas HAM Sulteng mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal UU ITE terhadap kerja jurnalistik, dan tidak serta-merta membawa kasus ke jalur pidana tanpa mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers.(*)
| Akhmad Sumarling Dampingi Warga Desa Oyom Perjuangkan Izin Pertambangan Rakyat |
|
|---|
| Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan, Muhammad Safri Minta ESDM Blokir RKAB Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI |
|
|---|
| PMII Sulteng Angkat Isu Keadilan Kasus Andrie Yunus dalam Dialog Publik Harlah ke-66 |
|
|---|
| Polda Sulteng Gelar Apel Pasukan, Antisipasi May Day dan Dampak Situasi Global 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Komnas-HAM-Sulteng.jpg)