OJK Catat Lonjakan Minat Sandbox dan Pendaftaran ITSK, Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun

OJK menerima 163 permintaan konsultasi terkait sandbox, dengan 84 pihak telah mengikuti sesi konsultasi dan 16 permohonan resmi diajukan. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam minat pelaku industri terhadap program regulatory sandbox dan pendaftaran sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam minat pelaku industri terhadap program regulatory sandbox dan pendaftaran sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. 

Hingga April 2025, OJK menerima 163 permintaan konsultasi terkait sandbox, dengan 84 pihak telah mengikuti sesi konsultasi dan 16 permohonan resmi diajukan. 

Dari jumlah tersebut, 6 telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari lima penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu dari Pendukung Pasar.

Sementara itu, sebanyak 47 penyelenggara telah mengajukan permohonan pendaftaran ITSK, dengan 28 di antaranya telah resmi terdaftar. 

Rinciannya meliputi 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

Saat ini, OJK masih memproses tiga permohonan dari calon penyelenggara PAJK.

Per Maret 2025, penyelenggara ITSK terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, dan lainnya. 

Selama bulan tersebut, penyelenggara PAJK mencatatkan transaksi senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 805.357 orang.

Di sektor aset kripto, OJK melaporkan adanya 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. 

Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada 22 entitas dalam ekosistem aset kripto, termasuk satu bursa, satu lembaga kliring, satu pengelola penyimpanan, dan 19 pedagang. 

Proses perizinan terhadap 11 calon pedagang lainnya masih berlangsung. 

Nilai transaksi aset kripto selama Maret 2025 tercatat sebesar Rp32,45 triliun, sedikit menurun dari Rp32,78 triliun pada Februari, meski jumlah konsumen meningkat menjadi 13,71 juta orang.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital, OJK juga meluncurkan OJK Infinity 2.0 dengan pendekatan Pentahelix, yang melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat. 

Empat program strategis nasional dijalankan tahun ini, termasuk pendanaan proyek game Web3, Infinity Hackathon bertema blockchain, digitalisasi industri sapi perah, dan peluncuran buletin “Beyond Infinity” bertema keamanan siber.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved