Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali perlu mencermati besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi berbagai kelompok peserta.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa via TribunBali.com
Mulai dari pekerja swasta, karyawan BUMN, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), semuanya akan tetap menjadi bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus disesuaikan demi menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan program. 

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Dengan membayar iuran setiap bulannya, peserta JKN dapat menerima manfaat terkait layanan kesehatan.

Berikut manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja:

Bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan
Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan
Dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
Anggota keluarga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai domisili masing-masing. 
Sedangkan manfaat untuk pemberi kerja antara lain: Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja Kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja
Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah. 
Hak dan kewajiban peserta JKN
Selain manfaat berupa layanan kesehatan dari faskes pilihan, peserta JKN juga memiliki hak dan kewajiban.

 Dalam program ini, peserta mempunyai hak antara lain:

Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftarkan diri
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendapatkan perlindungan data pribadi ketika mendaftar BPJS Kesehatan
Menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
Mendapatkan manfaat dan pelayanan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, kewajiban peserta JKN antara lain:

Memberikan data secara lengkap dan benar saat mendaftarkan diri 
Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP)
Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya
Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain
Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan
Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
Khusus untuk pemberi kerja, maka kewajibannya akan bertambah yakni memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan
Kelengkapan data tersebut meliputi: Data diri pekerja dan anggota keluarganya
Data upah, pastikan jumlah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja
Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai tahap peserta
Perubahan data ketenagakerjaan sepert alamat, kepengurusan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan upah pekerja. 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved