Aliran Dana CSR Bank Sulteng

Guru Besar Untad Soroti Jatah Mega Corpora di Bank Sulteng

Model kerja sama KUB itu sangat merugikan Bank Sulteng, karena kendali operasional bank akan semakin longgar. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Dok Muhtar Lutfi
BANK SULTENG - Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhtar Lutfi menyoroti kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau PT Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora. Pasalnya, Mega Corpora dengan saham 26 persen meminta jatah dua direktur dan satu komisaris di PT Bank Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhtar Lutfi menyoroti kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau PT Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora.

Pasalnya, Mega Corpora dengan saham 26 persen meminta jatah dua direktur dan satu komisaris di PT Bank Sulteng.

Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Mega Corpora dan PT Bank Sulteng.

Muhtar menambah, Mega Corpora menempatkan satu orang komisaris dan dua orang direktur yakni direktur kepatuhan dan direktur bisnis. 

Sementara direktur utama dan direktur lain yang diusulkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Pemprov Sulteng, turut disampaikan ke Mega Corpora, untuk disepakati bersama dan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan.

"Dua posisi direktur itu, sangat jelas ada dugaan untuk mengendalikan Bank Sulteng," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Aliran Dana CSR Bank Sulteng 2024 Sentuh Kejati, Persipal, dan Yayasan CT Arsa

Kata dia, model kerja sama KUB itu sangat merugikan Bank Sulteng, karena kendali operasional bank akan semakin longgar. 

Selain itu, dalam pengelolaanya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak memberikan perhatian yang serius dan menganggap Bank Sulteng seperti perusahaan biasa saja.

Muhtar yang juga anggota komite pemantau risiko Bank Sulteng 2021-2023 itu menyarankan dengan kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora hanya boleh menempatkan satu orang direktur yakni Direktur Kepatuhan dan satu orang komisaris.

Sementara, tiga orang direktur lainnya, dan dewan komisaris lainnya merupakan hak dari Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai PSP dan pemerintah dari 13 kabupaten/kota se Sulteng.

"Sehingga, pasal 10 ayat 1, yang menyatakan direktur keuangan/bisnis menjadi hak Mega Corpora perlu dipertimbangkan," ucapnya menyarankan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora.

"OJK menyetujui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng Rudi Dewanto, di Palu, Jumat (20/9) usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sulteng.

Baca juga: Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank Sulteng, Irwan Lapatta Tunggu Proses OJK

Kegiatan itu diikuti para pemegang saham yakni PT Mega Corpora, dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.

Dia menjelaskan, KUB merupakan perintah atas Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, salah satu disyaratkan adalah penyertaan modal inti. 

Untuk Bank Umum waktu diberikan sampai Desember 2022 dan Bank Daerah sampai Desember 2024, dengan syarat modal dasar Rp3 triliun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved