Sulteng Hari Ini
Kemenkum Catat 102 Orang Manfaatkan Layanan Konsultasi, 18 Pemohon Daftar Merek Lewat MIPC
Ia mengatakan MIPC merupakan bentuk upaya Kementerian Hukum dalam memberikan akses layanan hukum yang inklusif dan memberdayakan.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 102 orang memanfaatkan layanan konsultasi.
Selain itu, terdapat 18 pemohon mengajukan pendaftaran merek secara langsung pada Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Baca juga: Tanggal 14 Mei Peringati Hari Apa Saja? Ada Hari Kesopanan Nasional
Kanwil Kemenkum Sulteng telah menghadirkan layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi bagian dari kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025 di Jodjokodi Convention Center (JCC) yang berlangsung mulai 19 April - 12 Mei 2025.
"Kegiatan yang telah berlangsung selama 30 hari ini, menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, asistensi penelusuran, promosi dan edukasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan MIPC merupakan bentuk upaya Kementerian Hukum dalam memberikan akses layanan hukum yang inklusif dan memberdayakan.
Baca juga: 25 Calon Jemaah Haji asal Banggai Kepulauan Sulteng Resmi Dilepas
Selain itu juga, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil menjangkau lebih dari 10.000 masyarakat melalui kegiatan promosi dan edukasi KI yang digelar di Lapangan Immanuel Palu pada 26 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Ia mengatakan antusiasme masyarakat ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, yang menjadi motivasi untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, inovator, dan kreator di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karyanya,” ajarnya.
Ia melanjutkan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pihaknya merekomendasikan adanya perluasan kolaborasi sinergis dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mengoptimalkan pelaksanaan Mobile IP Clinic ke lebih banyak wilayah dan pelaku usaha.
Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam memperluas jangkauan layanan KI di masa mendatang.(*)
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.