Palu Hari Ini
Komnas HAM Desak Pemerintah Daerah Pulihkan Hak Siswa SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse Palu
Komnas HAM telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulteng dan pihak SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penonaktifan SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan negara semestinya hadir sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM, terutama dalam hal pendidikan.
Baca juga: Jadi Dosen Praktisi, Wakapolda Sulteng Dorong Mahasiswa Sadar Hukum
Namun dalam kasus ini, ia menilai negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, justru mengabaikan fungsinya sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM dibidang pendidikan.
“Kewajiban negara terhadap hak warga negara, dalam hal ini hak atas pendidikan, dapat dipastikan diabaikan karena yang dilihat hanya aspek prosedural, tidak melihat konteks harus menyelamatkan anak bangsa,” ujar Livand kepada TribunPalu.com via telepon, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Pemain Persib Bandung Supardi Nasir Tak Ingin Pandang Remeh Kekuatan Persiwa
Komnas HAM telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulteng dan pihak SMK Bina Bakat Palu.
Menurut Livand, penjelasan diberikan belum menyentuh substansi perlindungan terhadap peserta didik.
“Okelah, silakan Dinas Pendidikan Sulteng menerapkan prosedur, tapi jangan mengabaikan anak-anak didik SMK Bina Bakat,” katanya.
Baca juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Persiwa Wamena, Pukul 15.00 WIB di Jawa Pos TV dan iNews
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mengambil langkah cepat agar hak-hak siswa tidak semakin dirugikan.
Masalah administrasi, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi siswa mendapatkan layanan pendidikan, termasuk hak mengikuti ujian nasional.
Baca juga: Disdik Sulteng Klarifikasi Soal Penonaktifan SMK Bina Bakat dari Dapodik
“Masalah administrasi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak dilayani, apalagi sampai tidak mengikuti ujian. Kata kasarnya, ada pengabaian negara terhadap pendidikan anak. Kalau ini dibiarkan, akan diduga terjadi pelanggaran HAM,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah mengonfirmasi kepada TribunPalu.com, Selasa (13/5/2025), bahwa penonaktifan dari Dapodik bukan berarti penutupan akun Dapodik secara permanen.
Ia menyebut, SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse tetap dapat diaktifkan kembali selama mereka melaporkan proses belajar mengajar secara lengkap.
Baca juga: Gubernur Sulteng Apresiasi PLN: Respon Cepat Pulihkan Listrik dan Siap Terangi Desa Terpencil
Komnas HAM berharap pemerintah tidak hanya terpaku pada aspek formalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak dasar anak-anak sebagai peserta didik.(*)
Wakil Bupati Sigi Sambut Baik Audiensi Ekspedisi Patriot Bersama Tiga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.