Palu Hari Ini

Komnas HAM Desak Pemerintah Daerah Pulihkan Hak Siswa SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse Palu

Komnas HAM telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulteng dan pihak SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penonaktifan SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penonaktifan SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan negara semestinya hadir sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM, terutama dalam hal pendidikan. 

Baca juga: Jadi Dosen Praktisi, Wakapolda Sulteng Dorong Mahasiswa Sadar Hukum

Namun dalam kasus ini, ia menilai negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, justru mengabaikan fungsinya sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM dibidang pendidikan.

“Kewajiban negara terhadap hak warga negara, dalam hal ini hak atas pendidikan, dapat dipastikan diabaikan karena yang dilihat hanya aspek prosedural, tidak melihat konteks harus menyelamatkan anak bangsa,” ujar Livand kepada TribunPalu.com via telepon, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Pemain Persib Bandung Supardi Nasir Tak Ingin Pandang Remeh Kekuatan Persiwa

Komnas HAM telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulteng dan pihak SMK Bina Bakat Palu

Menurut Livand, penjelasan diberikan belum menyentuh substansi perlindungan terhadap peserta didik.

“Okelah, silakan Dinas Pendidikan Sulteng menerapkan prosedur, tapi jangan mengabaikan anak-anak didik SMK Bina Bakat,” katanya.

Baca juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Persiwa Wamena, Pukul 15.00 WIB di Jawa Pos TV dan iNews

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mengambil langkah cepat agar hak-hak siswa tidak semakin dirugikan. 

Masalah administrasi, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi siswa mendapatkan layanan pendidikan, termasuk hak mengikuti ujian nasional.

Baca juga: Disdik Sulteng Klarifikasi Soal Penonaktifan SMK Bina Bakat dari Dapodik

“Masalah administrasi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak dilayani, apalagi sampai tidak mengikuti ujian. Kata kasarnya, ada pengabaian negara terhadap pendidikan anak. Kalau ini dibiarkan, akan diduga terjadi pelanggaran HAM,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah mengonfirmasi kepada TribunPalu.com, Selasa (13/5/2025), bahwa penonaktifan dari Dapodik bukan berarti penutupan akun Dapodik secara permanen. 

Ia menyebut, SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse tetap dapat diaktifkan kembali selama mereka melaporkan proses belajar mengajar secara lengkap.

Baca juga: Gubernur Sulteng Apresiasi PLN: Respon Cepat Pulihkan Listrik dan Siap Terangi Desa Terpencil

Komnas HAM berharap pemerintah tidak hanya terpaku pada aspek formalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak dasar anak-anak sebagai peserta didik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved