Sulteng Hari Ini

Terbitkan Izin untuk BTIIG, Anggota DPRD Sulteng Minta Kadis DPMPTSP Mundur dari Jabatannya

Desakan mundur itu dilontarkan Safri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
DUGAAN LANGGAR ATURAN - Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Moh Rifani Pakamundi untuk mundur dari jabatannya.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Moh Rifani Pakamundi untuk mundur dari jabatannya. 

Desakan mundur itu dilontarkan Muhammad Safri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.

"Jika beliau profesional dan jeli dalam menjalankan tugasnya, maka izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk PT BTIIG tidak akan terbitkan oleh DPMPTSP Sulteng. Apalagi Dinas Cikasda sudah menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis," ujarnya kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 85 JCH Asal Morowali Tiba di Asrama Haji Kota Palu

Menurut Safri, munculnya rekomendasi palsu yang digunakan BTIIG untuk memuluskan jalan mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Sulteng membuktikan kurangnya ketelitian dan tidak ketat dalam menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

"DPMPTSP Sulteng wajib memenuhi kaidah transparansi terkait proses perizinan. Mereka harus lebih teliti dan ketat dalam mengeluarkan izin. Tidak boleh lagi ada kelalaian dalam menerbitkan izin yang merugikan masyarakat," ucapnya.

Sekretaris Komisi III ini pun mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan penggunaan rekomendasi teknis palsu oleh BTIIG hingga mendapat izin dari DPMPTSP Sulteng

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PBSB 2025 Kemenag Dibuka hingga 31 Mei 2025

"Publik hari ini mencurigai ada kongkalikong dalam penerbitan izin untuk BTIIG. Ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pemberian izin tersebut. Agar tidak liar maka harus dibuktikan dan kami meminta APH untuk menelusuri persoalan ini," Tegasnya.

Safri juga menyoroti masalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemprov Sulteng yang masih tumpang tindih. 

Seharusnya kata dia, OPD tidak lagi menerbitkan rekomendasi-rekomendasi izin. Semua proses penerbitan izin harus berada di Dinas PMPTSP.

"Amanat undang-undang sudah jelas, seluruh perizinan diserahkan ke Dinas PMPTSP. OPD harus mengalihkan perizinannya ke PTSP agar tidak terjadi tumpang tindih. Ke depan mereka hanya melakukan pengawasan dan evaluasi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved