Sulteng Hari Ini
Terbitkan Izin untuk BTIIG, Anggota DPRD Sulteng Minta Kadis DPMPTSP Mundur dari Jabatannya
Desakan mundur itu dilontarkan Safri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Moh Rifani Pakamundi untuk mundur dari jabatannya.
Desakan mundur itu dilontarkan Muhammad Safri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.
"Jika beliau profesional dan jeli dalam menjalankan tugasnya, maka izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk PT BTIIG tidak akan terbitkan oleh DPMPTSP Sulteng. Apalagi Dinas Cikasda sudah menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis," ujarnya kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: 85 JCH Asal Morowali Tiba di Asrama Haji Kota Palu
Menurut Safri, munculnya rekomendasi palsu yang digunakan BTIIG untuk memuluskan jalan mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Sulteng membuktikan kurangnya ketelitian dan tidak ketat dalam menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
"DPMPTSP Sulteng wajib memenuhi kaidah transparansi terkait proses perizinan. Mereka harus lebih teliti dan ketat dalam mengeluarkan izin. Tidak boleh lagi ada kelalaian dalam menerbitkan izin yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Sekretaris Komisi III ini pun mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan penggunaan rekomendasi teknis palsu oleh BTIIG hingga mendapat izin dari DPMPTSP Sulteng.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PBSB 2025 Kemenag Dibuka hingga 31 Mei 2025
"Publik hari ini mencurigai ada kongkalikong dalam penerbitan izin untuk BTIIG. Ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pemberian izin tersebut. Agar tidak liar maka harus dibuktikan dan kami meminta APH untuk menelusuri persoalan ini," Tegasnya.
Safri juga menyoroti masalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemprov Sulteng yang masih tumpang tindih.
Seharusnya kata dia, OPD tidak lagi menerbitkan rekomendasi-rekomendasi izin. Semua proses penerbitan izin harus berada di Dinas PMPTSP.
"Amanat undang-undang sudah jelas, seluruh perizinan diserahkan ke Dinas PMPTSP. OPD harus mengalihkan perizinannya ke PTSP agar tidak terjadi tumpang tindih. Ke depan mereka hanya melakukan pengawasan dan evaluasi," pungkasnya. (*)
PAN Sulteng Rayakan HUT ke-27 dengan Bagikan Sembako Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Morut Diduga Tak Transparan Gunakan Sumber Air, Safri Minta Gubernur Tegas |
![]() |
---|
PMII Sulteng Desak Presiden Copot Kapolri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
BGTK Sulteng Tegaskan Komitmen Siapkan Guru Adaptif dan Inklusif Lewat PPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.