Kasus Cap Emas Ilegal, Jaksa Bongkar Trik Swasta Pakai Bahan Murah Jadi Mahal
Emas hasil kegiatan lebur cap itu, yang dilengkapi dengan logo LM Antam dan LBMA, nilainya sama dengan harga resmi Antam yang dirilis setiap hari.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa dan kawan-kawan menerima Emas Batangan hasil kegiatan lebur dan cap logam mulia dengan nilai yang lebih mahal dibanding emas asli mereka.
Pernyataan jaksa ini tertuang dalam analisis yuridis surat tuntutan kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas yang menjerat Lindawati dan enam terdakwa lain dari pihak swasta.
Selain Lindawati, enam terdakwa itu adalah Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Seluruhnya merupakan pelanggan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“(Lindawati dan kawan-kawan) memperoleh emas bahan yang digunakan untuk kegiatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM dengan cara membeli emas dengan harga yang lebih murah dari harga buyback emas batangan yang ditetapkan setiap hari di UBPP LM,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 15 Mei 2025, Harga Emas Antam Anjlok, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini
Emas bahan dari para terdakwa itu kemudian dilebur dan dicap dengan logo LM serta sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
Adapun LBMA merupakan lembaga yang menjamin asal usul emas terkait tidak bersumber dari tambang ilegal, melanggar HAM, terorisme, dan memiliki kadar 99,99 persen.
Emas hasil kegiatan lebur cap itu, yang dilengkapi dengan logo LM Antam dan LBMA, nilainya sama dengan harga resmi Antam yang dirilis setiap hari.
Namun, emas itu bukan milik PT Antam, melainkan milik Lindawati dan kawan-kawan selaku pelanggan lebur cap emas.
“Emas batangan merek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dari emas bahan milik terdakwa sebelum dilakukan kegiatan lebur cap dan emas cucian,” tutur jaksa.
“Sehingga terdapat kenaikan nilai ekonomis dari emas batangan yang telah dicap dengan merek logo LM disertai dengan nomor seri dan sertifikat dengan logo LBMA yang dinikmati oleh para terdakwa,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa dengan rincian 6 orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta.
Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua, yakni klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.
Ketujuh mantan pejabat PT Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011 Tutik Kustiningsih dan Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013 Herman.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Dukungan ke Masyarakat
Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013 Tri Hartono.
Harga Emas Senin 1 September 2025, Emas Antam Turun Tipis di Awal Pekan, Ini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Senin 1 September 2025, Emas Antam Melemah, Turun Rp2 Ribu Per Gram |
![]() |
---|
Cek Harga Emas Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025, Emas Antam Tembus Rp 1.980.000 per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Sabtu 30 Agustus 2025, Emas Antam Naik Lagi, Cek Harga Emas Terbaru |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Emas Antam Meroket, Cek Harga Emas Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.