Kejari Palu Segera Limpahkan Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng ke Pengadilan

Para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
KANTOR KEJARI PALU - Kantor KKejaksaan Negeri Palu (Kejari Palu) di Jl Prof Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kejari Palu segera melimpahkan kasus garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Pengadilan Negeri (PN). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri Palu (Kejari Palu) segera melimpahkan kasus garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Pengadilan Negeri (PN).

"Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan. Sementara dipersiapkan administrasinya," kata Humas Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya di Palu, Rabu (15/5/2025). 

Dia menyebut, enam tersangka dalam kasus itu berstatus tahanan kota. 

Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Terkait status penahanan, apakah tetap tahanan kota atau tahanan rumah tahanan (Rutan), akan ditentukan Pengadilan Negeri Palu.

Baca juga: Guru Besar Untad Soroti Jatah Mega Corpora di Bank Sulteng

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, atas kasus bank garansi fiktif di Bank Sulteng kepada Kejari Palu.

Kasus itu menyeret enam tersangka, yaitu mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.

Selain itu ada pula pihak lain yang menjadi tersangka, yaitu Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir.

Kasus itu berawal pada 19 April 2021, saat tersangka Erick Robert Agan datang ke BPD Sulteng Kantor Cabang Utama (KCU) Palu, mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa bank garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dengan nilai jaminan Rp2.545.076.000.

Pada 27 Mei 2021, Bank BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian Rp870.922.000 (bank garansi pelaksanaan) dan Rp2.545.076.000 (bank garansi uang muka).

Namun pada perjalanannya, tepatnya tanggal 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng, melakukan pemutusan kontrak kepada PT ICK.

Pemutuskan kontrak itu menyusul Surat Peringatan (SP) I, II, III, karena tidak terdapat pekerjaan di lapangan.

Baca juga: Sebanyak 100 Slop Rokok Disita, PPIH Minta Jemaah Taat Aturan Cukai Arab Saudi

Di pihak lain, tersangka Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Dari total dana tersebut, dengan rincian Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan untuk menutup bank ganransi dan Rp1,4 miliar untuk Guntur yang memperoleh pekerjaan proyek jalan Pagimana-Batui di Luwuk dengan total kontrak Rp11.000.000.000.

Namun pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) le-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved